Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser memusnahkan barang bukti berbagai perkara, Kamis.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari barang bukti narkoba dan barang bukti tindak pidana umum lainnya," kata Kajari Paser Budi Setiawan.
 
Pemusnahan barang bukti tersebut tutur disaksikan Wakil Bupati Paser Mardikansyah, Waka Polres Paser Bambang Herkamto dan Kepala Rutan Tanah Grogot Husni Thamrin.

"Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu-sabu, obat keras daftar G, senjata api rakitan, pisau serta barang bukti hasil tindak pidana lainnya," terang Budi.

Ia menyatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 321,72 gram.

"Adapun obat keras yang dimusnahkan sebanyak 6.916 butir dari berbagai jenis," katanya.

Barang bukti lain yang juga dimusnahkan lanjut ia diantaranya, kunci T yang digunakan pelaku curanmor srta sebanyak 16 bilah kayu.

"Alat hisap yang dimusnahkan sebanyak 24, pipet kaca 22 buah serta pipet sedotan dari plastik 91 buah," ujar Budi.

Sedangkan senjata api rakitan yang ikut dimusnakan kata ia sebanyak tujuh pucuk.

"Senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan gerinda," tutur Budi.

Sementara, barang bukti narkoba kata Budi, pemusahannya dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

"Barang bukti narkoba dimusnakah dengan cara dilarutkan ke dalam air. Barang bukti lainnya, seperti dokumen, ," jelas Budi. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017