Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur menangkap dua residivisi narkoba di Kota Balikpapan sekaligus mengamankan barang bukti satu ons sabu-sabu.

"Tadi pagi kami berhasil menangkap dua residivis di Balikpapan, yakni AS Bin S (34) dan Re Bin M (22), warga Jalan Blora, Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan," ujar Kepala BNNP Kaltim Sofyan Syarif melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kompol Muhammad Daud di Samarinda, Kamis.

Keduanya berhasil ditangkap oleh BNNP Kaltim ketika melakukan sabu-sabu untuk dijual.

Dari tangan AS dan Re, petugas mengamankan satu ons sabu-sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan roda 2 dan dua buah telepon genggam. Barang tersebut digunakan oleh pelaku saat peristiwa penangkapan.

Daud melanjutkan, AS dan Re sejak lama dalam pengawasan tim anggota BNNP Kaltim karena ada kecurigaan mereka melakukan transaksi sabu-sabu sehingga pengawasan dilakukan dari siang sampai malam.

"Pengawasan yang kami lakukan selama ini tidak sia-sia. Setelah melihat kedua orang ini melakukan penyerahan narkotika jenis sabu-sabu, petugas langsung melakukan penangkapan, sehingga keduanya tertangkap tangan lengkap dengan barang buktinya," katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuata mereka, kini AS dan Re sudah dibawa ke BNNP Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017