Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan karyawan Marketing Operation Regional VI PT Pertamina (Persero) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tiga tersangka itu adalah NM (43), HT (42), dan MI (29), seluruhnya karyawan di Bagian Gas Domestik yang mengurusi distribusi elpiji di seluruh Kalimantan, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Nasri, di Balikpapan, Senin. .

"Kami juga mengamankan sejumlah besar uang dari para tersangka," ujarya pula.

Dia merincikan, dari tersangka MI didapatkan uang senilai Rp41.457.000, dari NM diamankan uang senilai Rp31 juta, dan dari HT uang senilai Rp8 juta. Masih terdapat sejumlah uang lain, sehingga seluruhnya diamankan sebesar Rp100,4 juta.

Uang tersebut ditemukan di dalam sejumlah amplop.

Menurut Kombes Nasri, pada amplop-amplop itu tertulis nama penerimanya. Seluruh amplop berisi uang itu ditemukan di ruangan Senior Supervisor Sales Administrasi dan ruangan Manager Gas Domestik Region VI PT Pertamina Balikpapan.

Ruangan-ruangan tersebut adalah tempat ketiga tersangka berkantor sebagai pejabat Sales Administrasi dan pengumpul serta analis data distribusi elpiji.

"Para tersangka tidak bisa menjelaskan atas dasar apa mereka memiliki uang itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menambahkan.

Uang sebagai barang bukti itu diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kaltim ketika melakukan penggeledahan di kantor MOR VI pada Jumat (10/3) siang.

Pada hari itu, sejumlah agen elpiji tengah hadir ke kantor MOR VI di Jalan Yos Sudarso, Balikpapan untuk mengurus perpanjangan kontrak distribusi elpiji.

Menurut Kombes Nasir, diduga uang di dalam amplop adalah pemberian para agen tersebut agar kuota atau jatah elpiji yang didistribusikannya tidak dikurangi.

Tim Saber Pungli Polda Kaltim juga menyita satu tas kulit warna hitam yang berisi laptop merek Lenovo berwarna putih perak, mouse warna hijau putih, 6 buah handphone berbagai jenis dan merek.

Tim juga meminta keterangan tiga agen elpiji dari Samarinda.

Ketiga tersangka masih terus menjalani penyidikan dan pengembangan kasus oleh Tim Saber Pungli Polda Kaltim.

Ketiganya terancam hukuman penjara sesuai ketentuan pasal 12 huruf B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga pada pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Kami tidak berhenti pada tiga tersangka itu saja, dan masih terus mengembangkan kasusnya," kata Kombes Suryana pula. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017