Samarinda (ANTARA Kaltim) - Jumlah Pendamping pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) alias Pendamping Desa di Provinsi Kalimantan Timur masih belum ideal, karena baru terdapat 163 orang dari kebutuhan standar 485 orang.

"Kemarin sudah penandatanganan perpanjangan kontrak oleh Pedamping P3MD Kaltim sebanyak 163 orang. Untuk mencukupi kekurangannya, perlu dilakukan perekrutan baru," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Jumat.

Saat penandatanganan perpanjangan kontrak Pendamping P3MD, pihaknya tidak bisa sekaligus melakukan perekrutan karena berdasarkan surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT), hanya diperintahkan melakukan perpanjangan kontrak eks Pendamping P3MD 2016, tidak ada perintah melakukan perekrutan.

Untuk itu, pihaknya segera mengirim surat kepada Kemdes PDTT guna meminta dilakukan perekrutan Pendamping P3MD yang baru di Kaltim, mengingat pendampingan merupakan hal yang penting untuk mengawal pemanfaatan dana desa (DD) 2017 yang nilainya mencapai Rp692,42 miliar bagi 841 desa.

"Kami tidak ingin serapan DD 2016 lalu yang kurang maksimal kembali terulang di tahun ini. Tidak maksimalnya serapan DD tahun lalu salah satunya akibat kurangnya pendampingan, jadi tahun ini perlu dimaksimalkan pendampingannya," tutur Musa.

Ia merinci, kebutuhan Pendamping P3MD 2017 yang sebanyak 485 orang itu terdiri dari 49 Tenaga Ahli (TA) untuk ditempatkan di tingkat kabupaten.

Masing-masing kabupaten idealnya terdapat tujuh TA, sehingga dari tujuh kabupaten yang ada di Kaltim, maka akan diperoleh sebanyak 49 TA.

Kemudian di Kaltim terdapat 108 kecamatan. Masing-masing kecamatan seharusnya memiliki dua Pendamping Desa (PD) sehingga paling tidak dibutuhkan 216 PD untuk tingkat kecamatan.

Kemudian di Kaltim terdapat 841 desa. Dalam aturan yang ada, satu Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan kepada 3 sampai 4 desa (tergantung jarak dan kondisi), sehingga minimal seharusnya dibutuhkan sebanyak 220 PLD.

Sementara kondisi sekarang sesuai hasil penandatanganan kontrak Pendamping P3MD yang dilakukan Kamis (9/3), Provinsi Kaltim baru terdapat 163 pendamping yang terdiri 21 TA, 55 PD, dan 87 PLD.

"Bagi pendamping yang mulai bertugas, saya minta tiga hal, yakni meningkatkan kapasitas diri terkait regulasi, melakukan koordinasi dengan aparatur mulai tingkat desa hingga kabupaten, dan intensif melakukan komuniksi kepada masyarakat hingga aparaturnya guna mempermudah pendampingan karena saya ingin serapan DD tahun ini 100 persen," ucap Musa penuh harap. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017