Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Yunda Zuliarsih menyatakan, kawasan perairan di daerah itu, khususnya Pulau Derawan sebagai "Marine Mega Biodiversity" atau kawasan yang memiliki keanegaragaman hayati tinggi.

"Perairan Berau khususnya kawasan Pulau Derawan memiliki `mega biodiversity` keanekaragaman hayati yang cukup tinggi nomer dua di Indonesia dan nomer tiga di dunia," kata Yunda Zuliarsih, dihubungi dari Samarinda, Kamis.

Penegasan Yunda Zuliarsi itu disampaikan, menyusul digagalkannya pengiriman 70 ekor hiu diduga berasal dari perairan Maratua, Kabupaten Berau yang akan di kirim ke luar negeri melalui Kota Tarakan, Kalimantan Utara menuju Denpasar, Bali.

"Otomatis dengan keanekaragaman hayati itu berarti di kawasan perairan Berau memiliki beragam jenis hiu dan pari, tetapi secara kuantitas populasinya terbatas. Jika ini dieksplor secara terus-menerus dan berlebihan secara masif, tidak menutup kemungkinan akan habis," ujarnya.

Selain sebagai "Marine Mega Biodiversity" wilayah perairan Berau juga lanjut Yunda Zuliarsi, juga termasuk dalam gugusan segitiga karang dunia serta sebagai jalur Sulu Sulawesi Marine Ecoregion (SSME).

Terkait penahanan pengiriman puluhan ekor hiu diduga berasal dari perairan Berau melalui Tarakan, Kalimantan Utara menuju Denpasar, Bali, pada Rabu (1/3), Yunda Zuliarsi mengakui sebelumnya telah dihubungi pihak Stasiun Karantina Ikan Kelas II Juwata Tarakan.

"Pada 1 Maret 2017, saya ditelpon pihak Karantina Tarakan yang menyatakan, akan ada pengiriman sekitar 26 ekor atau 20 koli hiu melalui Tarakan ke Denpasar, karena hiu tersebut disinyalir berasal dari perairan Berau," tuturnya.

Berdasarkan hasil pertemuan pada 2 Februari 2017, tambahnyam saat sosialisasi jenis hiu dan pari disepakati bahwa, tidak boleh ada penangkapan maupun perburuan hiu dan pari dari laut Berau.

"Atas dasar itulah kami meminta agar hiu yang akan dikirim tersebut ditahan dan tidak boleh ada yang keluar. Setelah penahanan pada 1 Maret 2017 tersebut dan hingga Senin (6/3), sebanyak 70 ekor hiu yang ditahan di Stasiun Karantina Ikan Kelas II Juwata Tarakan," katanya.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan itu saat ini tambah ia, Pemerintah Kabupaten Berat tengah menyusun draft Peraturan Daerah larangan menangkap, menampung, mendaratkan dan membawa keluar semua jenis hiu dan pari.

"Draft Perda sudah ada dan sebagai tindak lanjutnya, saat ini juga sedang dibuat Surat Edaran Bupati terkait hal itu. Surat edaran tersebut dalam waktu dekat akan ditandatangani bupati dan kami akan segera menyebarkannya," kata Yunda Zuliarsi. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017