Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Wakil Gubernur Kalimantan Timur M Mukmin Faisyal meminta pengelola perpustakaan aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

"Masyarakat juga harus berperan dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, serta pengawasan lembaga perpustakaan dan kearsipan," ujar Mukmin saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Kamis.

Wagub menaruh harapan besar akan munculnya berbagai ide dan gagasan bersama dalam upaya menyinergikan program maupun kegiatan, guna memajukan perpustakaan dan kearsipan di Provinsi Kaltim.

Selama ini, lanjutnya, masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa arsip kurang penting, sehingga pola pikir itu harus diubah.

Terkait hal itu, Mukmin mengatakan arsip harus bisa diakses untuk kepentingan pemerintah, pembangunan, penelitian dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Citra daerah ditentukan oleh seberapa besar dukungan data yang terkandung dalam arsip, baik dalam bentuk teks, peta maupun foto mengenai sebuah daerah, karena citra daerah merefleksikan bagaimana suatu daerah ikut berperan memberi warna dan cerita masa lampau secara kolektif," katanya.

Menurut Mukmin, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menunjukkan peran perpustakaan dalam menransformasikan ilmu pengetahuan menuju masyarakat cerdas sangat diperlukan.

Terbitnya kedua undang-undang tersebut, maka dipandang perlu segera melaksanakan amanat yang digariskan secara utuh dan komprehensif agar hak dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota, mempunyai kejelasan peranan dan fungsi masing-masing dalam urusan pemerintah bidang perpustakaan dan kearsipan.

"Peran perpustakaan dan arsip semakin penting seiring dengan peningkatan status kelembagaan perpustakaan dan kearsipan dari badan atau kantor yang kini berubah menjadi dinas," ujarnya.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017