Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser minta masyarakat di daerah itu proaktif memutakhirkan data pemilih.

"Kami meminta warga agar segera melaporkan jika ada perubahan data pada identitas yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Komisioner KPU Paser Muhammad Maqbul, di Tanah Grogot, Kamis.

Masyarakat kata Maqbul, bisa mendatangi kantor KPU Paser dan mengisi formulir untuk perubahan data pemilih tersebut.

Perubahan identitas dimaksud lanjut Maqbul diantaranya, terkait perubahan ejaan nama yang seharusnya dicantumkan, pindah domisili atau perubahan status hak pilih.

"Jika ada warga yang telah berusia 17 tahun, sudah mempunyai hak memilih dalam pemilihan, itu juga dilaporkan," terang Maqbul.

Warga tambah Maqbul, juga diharapkan aktif melaporkan keluarga maupun kerabat yang telah meninggal dunia.

"Untuk keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia, harus dilampirkan akta kematian dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil," tuturnya.

Sementara, untuk warga yang berasal dari desa yang cukup jauh dari ibu kota kabupaten kata Maqbul, KPU Paser telah menitipkan formulir pemutakhiran data di kantor kecamatan.

"Untuk desa yang jauh dari Ibu Kota Tanah Grogot, bisa mengisi forumulirnya di kecamatan. Adapun untuk kejelasan isi formulr, bila warga ingin mengisinya bisa langsung ke kantor KPU Paser di Tanah Grogot," ujar Maqbul.

Pengumuman agar warga ikut aktif melaporkan perubahan data pemilih tersebut lanjut ia, telah dilakukan dengan memasang baliho di sejumlah titik di Tanah Grogot.

"Selain melalui media massa, KPU juga sudah memasang baliho di sejumlah tempat di Grogot, agar masyarakat turut aktif memutakhirkan data pemilih," ujar Maqbul.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017