Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berharap kepolisian setempat menindaklanjuti kasus pencurian besi tua di Taman Hutan Raya (Tahura) di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau.
"Harapan pemkab pihak kepolisian menindaklanjuti terjadinya tindakan pengambilan besi tua di Tahura," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Aji Sayid Fathur Rahman, di Tanah Grogot, Kamis.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser kata Fathur Rahman, sudah membuat laporan kepolisian terkait pencurian besi tua tersebut.
"Dinas Lingkungan Hidup, sudah memaparkan ke semua pihak bahwa tidak ada legalitas bagi siapa saja yang mengambil barang tersebut. Artinya, kalau ada pengambilan, itu ilegal," tuturnya.
Pemkab Paser tambah Fathur Rahman, saat ini tidak dapat melakukan upaya pencegahan lagi, terhadap tindakan pencurian besi tua yang saat ini masih berjalan.
"Jadi, dari pihak pemkab sudah tidak dapat, katakanlah melakukan upaya-upaya pencegahan lagi. Pihak yang mengambil sudah diberi tahu tidak ada legalitas kalau besi itu diambil dan aparat penegak hukum juga sudah diberitahu bahwa tindakan adalah ilegal," ujar Fathur.
Bahkan katanya, penjaga di tahura pun mendapat intimidasi dari pelaku pencurian itu.
"Petugas kami diintimidasi saat berjaga," kata Fathur Rahman.
Pemkab Paser lanjut Fathur, telah menyampaikan hal tersbeut ke pemerintah pusat terkait besi tua yang berada di kawasan Tahura itu.
Namun hingga saat ini kata ia, belum ada respon dari pihak pemerintah.
"Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat terkait status besi tua yang saat ini berada di kawasan Tahura itu," ucap Fathur Rahman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Harapan pemkab pihak kepolisian menindaklanjuti terjadinya tindakan pengambilan besi tua di Tahura," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Aji Sayid Fathur Rahman, di Tanah Grogot, Kamis.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser kata Fathur Rahman, sudah membuat laporan kepolisian terkait pencurian besi tua tersebut.
"Dinas Lingkungan Hidup, sudah memaparkan ke semua pihak bahwa tidak ada legalitas bagi siapa saja yang mengambil barang tersebut. Artinya, kalau ada pengambilan, itu ilegal," tuturnya.
Pemkab Paser tambah Fathur Rahman, saat ini tidak dapat melakukan upaya pencegahan lagi, terhadap tindakan pencurian besi tua yang saat ini masih berjalan.
"Jadi, dari pihak pemkab sudah tidak dapat, katakanlah melakukan upaya-upaya pencegahan lagi. Pihak yang mengambil sudah diberi tahu tidak ada legalitas kalau besi itu diambil dan aparat penegak hukum juga sudah diberitahu bahwa tindakan adalah ilegal," ujar Fathur.
Bahkan katanya, penjaga di tahura pun mendapat intimidasi dari pelaku pencurian itu.
"Petugas kami diintimidasi saat berjaga," kata Fathur Rahman.
Pemkab Paser lanjut Fathur, telah menyampaikan hal tersbeut ke pemerintah pusat terkait besi tua yang berada di kawasan Tahura itu.
Namun hingga saat ini kata ia, belum ada respon dari pihak pemerintah.
"Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat terkait status besi tua yang saat ini berada di kawasan Tahura itu," ucap Fathur Rahman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017