Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polsekta Samarinda Ilir, Kalimantan Timur menangkap seorang satpam sebuah perusahaan minyak dan gas (migas) ternama di daerah itu karena diduga telah mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Samarinda Ilir Inspektur Polisi Dua Purwanto, Rabu menyatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh St (40) terhadap anak kandungnya itu terungkap berdasarkan laporan ibu korban.

"Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polsekta Samarinda Ilir, Senin (28/2). Ibu korban mengaku mengetahui perbuatan tidak senonoh St tersebut sehari sebelumnya atau pada Minggu (27/2)," ujar Purwanto.

Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsekta Samarinda Ilir segera melakukan pencarian terhadap St hingga akhirnya berhasil menangkap satpam itu di kawasan Muara Sungai Mahakam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Setelah menderima laporan ibu korban, pada Senin sore (28/2) kami kemudian mencari keberadaan St dan berhasil menangkapnya di Muara, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara," jelas Purwanto.

Dari pemeriksaan, karyawan yang bekerja sebagai satpam sebuah perusahaan migas ternama itu mengaku telah melakukan perbuatan cabul pada anak kandungnya.

Perbuatan itu dilakukan sejak Januari hingga Februari 2017, tambah Purwanto.

Aksi pencabulan yang dilakukan St terhadap anak kandungnya itu kata Purwanto dengan dalih, ingin menghilangkan ilmunya.

"Tindak pencabulan itu dilakukan tiga kali sejak Januari hingga Februari 2017. Pelaku membujuk anak kandungnya bahwa ia memiliki ilmu dan hal itu dapat dihilangkan dengan berhubungan badan," tutur Purwanto.

Satpam tersebut lanjutnya telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara saat ditemui di Polsekta Samarinda Ilir, St mengaku mencabuli anak kandungnya yang baru duduk di kelas3 SMP karena lama terpisah.

"Saya baru bertemu setelah terpisah selama 15 tahun. Saat saya bercerai dengan istri saya, anak itu baru berumur lebih satu tahun," tutur St. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017