Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan perumahan murah pada 2011 yang melibatkan tiga pejabat pemerintah daerah setempat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Berkasnya sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan hari ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara Ahmad Yusak kepada wartawan di Penajam, Rabu.

Pada Kamis (23/2), kejaksaan menahan tiga pejabat Pemkab Penajam Paser Utara, yakni Hmw yang saat kasus itu terjadi menjabat Kepala Bagian Pemerintahan, AR (mantan Kepala Bagian Perlengkapan) dan Abr (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Selain itu, juga menahan Abd (pensiunan PNS Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara) yang saat terjadi kasus tersebut menjabat sebagai Lurah Nipah-Nipah.

Berkas perkara para tersangka tersebut telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, kemudian disampaikan kepada Pengadilan Tipikor Samarinda untuk proses persidangan.

Keempat tersangka yang juga bagian dari tim 9 atau panitia pengadaan lahan pembangunan rumah murah di Kilometer 9 Nipah-Nipah itu, saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II-A Samarinda.

"Sekarang tinggal menunggu waktu persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Untuk memudahkan proses persidangan, keempat tersangka ditahan di Rutan Sempaja Samarinda," jelas Ahmad Yusak.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah murah dengan anggaran Rp6,7 miliar mulai ditangani Kejari Penajam Paser Utara pada 2012.

Dalam proyek itu, pengadaan lahan dilakukan tidak langsung membeli kepada pemilik lahan, namun melalui pihak ketiga atau makelar tanah dan ada penggelembungan harga.

Pembebasan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, yang tidak sesuai prosedur itutelah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,25 miliar.

Sebelumnya, mantan Asisten I Setkab Penajam berinisial Abdul Zaman dan mantan Kepala Bappeda Syamsul Qomar sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda dalam kasus tersebut.

Anggota panitia pembebasan lahan lainnya yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor adalah mantan Sekretaris Kabupaten Sutiman, Heni Suseno (mantan Kepala Bagian Hukum) dan Khaeruddin (mantan Camat Penajam).

Selain itu, Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Said Amri (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara) dan Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar pada pembebasan lahan proyek rumah murah tersebut. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017