Sangata (ANTARA News- )- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim mengimbau agar warga Kutai Timur menggunakan obat generik dan tidak takut menggunakannya.
"Tugas pemerintah memberikan pelayanan kesehatan dengan biaya terjangkau, sekarang ini tidak lagi menjadi masalah bagi golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah," kata Kepala Diskes Kutim, . dr. Marthen Luther di Sangata, Kamis.
"Karena berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No HK.02.02/Menkes/068/12010, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah menggunakan obat generik esensial untuk masyarakat," katanya menambahkan.
Ditemui diruang kerjanya, Marten Luther menambahkan bahwa peraturan Menkes tersebut merupakan revitalisasi dari SK Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 1989 yang mewajibkan penggunaan obat generik.
Diakui Marten Luther, selama ini pasien hampir tidak memiliki pilihan dalam menentukan obat yang sesuai dengan kebutuhan dan juga keuangannya.
Jadi, imbuh dia, dengan turunnya PERMEN tersebut, seluruh dokter yang memiliki otoritas wajib menulis resep obat generik pada para pasien sebagai pilihan utama.
"Kecenderungan selama ini memang terlihat sekali, jika penggunaan obat generik terus menurun dari tahun ke tahun," kata dia.
Selain terkendala oleh pandangan masyarakat yang menganggap obat generik sebagai obat kelas dua, juga terbentur pada permainan publikasi dan monopoli produsen obat-obat non generik yang sangat luar biasa kuatnya.
Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangatta mengutamakan pemakaian obat generik bagi pasien-pasien baik yang melakukan rawat inap maupun rawat jalan.
Selama ini pasien hampir tidak memiliki pilihan dalam menentukan obat, untuk itu dokter yang memiliki otoritas menulis resep diwajibkan memberi obat generik. "Kita revitalisasi, karena tren penggunaan obat generik terus menurun," jelas Marthen.
Ia menjelaskan, penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan yang dicanangkan sejak tahun 1989 hasilnya belum menggembirakan karena dalam beberapa tahun terakhir penggunaan obat generik justru cenderung menurun.
Pemanfaatan obat generik di rumah sakit umum milik pemerintah, kata dia, sekarang baru 66 persen sedangkan di rumah sakit swasta dan apotek baru 49 persen dari keseluruhan peresepan obat di fasilitas kesehatan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Tugas pemerintah memberikan pelayanan kesehatan dengan biaya terjangkau, sekarang ini tidak lagi menjadi masalah bagi golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah," kata Kepala Diskes Kutim, . dr. Marthen Luther di Sangata, Kamis.
"Karena berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No HK.02.02/Menkes/068/12010, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah menggunakan obat generik esensial untuk masyarakat," katanya menambahkan.
Ditemui diruang kerjanya, Marten Luther menambahkan bahwa peraturan Menkes tersebut merupakan revitalisasi dari SK Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 1989 yang mewajibkan penggunaan obat generik.
Diakui Marten Luther, selama ini pasien hampir tidak memiliki pilihan dalam menentukan obat yang sesuai dengan kebutuhan dan juga keuangannya.
Jadi, imbuh dia, dengan turunnya PERMEN tersebut, seluruh dokter yang memiliki otoritas wajib menulis resep obat generik pada para pasien sebagai pilihan utama.
"Kecenderungan selama ini memang terlihat sekali, jika penggunaan obat generik terus menurun dari tahun ke tahun," kata dia.
Selain terkendala oleh pandangan masyarakat yang menganggap obat generik sebagai obat kelas dua, juga terbentur pada permainan publikasi dan monopoli produsen obat-obat non generik yang sangat luar biasa kuatnya.
Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangatta mengutamakan pemakaian obat generik bagi pasien-pasien baik yang melakukan rawat inap maupun rawat jalan.
Selama ini pasien hampir tidak memiliki pilihan dalam menentukan obat, untuk itu dokter yang memiliki otoritas menulis resep diwajibkan memberi obat generik. "Kita revitalisasi, karena tren penggunaan obat generik terus menurun," jelas Marthen.
Ia menjelaskan, penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan yang dicanangkan sejak tahun 1989 hasilnya belum menggembirakan karena dalam beberapa tahun terakhir penggunaan obat generik justru cenderung menurun.
Pemanfaatan obat generik di rumah sakit umum milik pemerintah, kata dia, sekarang baru 66 persen sedangkan di rumah sakit swasta dan apotek baru 49 persen dari keseluruhan peresepan obat di fasilitas kesehatan tersebut.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011