Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak sepuluh partai politik dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2018, karena memiliki perwakilan di DPRD, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat, Feri Mei Effendi.

"Parpol yang baru terbentuk tidak bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena tidak memiliki kursi di DPRD," ujar Feri Mei ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Selain itu, parpol yang sudah lama terbentuk, namun tidak memiliki perwakilan atau kursi di DPRD juga tidak bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2106 tentang Pemilihan Kepala Daerah lanjut Feri, parpol yang memiliki kursi atau perwakilan di legislatif yang mempunyai hak untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Parpol yang baru terbentuk dan parpol lama, namun tidak memiliki perwakilan di legislatif hanya bisa mendukung pasangan calon kepala daerah.

"Bisa bergabung dengan salah satu pasangan calon hanya sebagai pendukung, bukan pengusung," jelasnya.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam pencalonan pada Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara harus memiliki dukungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen dari total kursi di DPRD.

"Parpol yang dapat mengusung pasangan calon kepala daerah itu memiliki lima kursi, kalau tidak memiliki lima kursi bisa melakukan koalisi dengan parpol lainnya," tambah Feri.

Sedangkan untuk individu yang ingin mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara melalui jalur perseorangan atau independen perlu dukungan 10 persen dari keseluruhan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT, dengan bukti fotokopi KTP (kartu tanda penduduk).

"Syarat independen itu 10 persen dari jumlah warga Penajam Paser Utara yang memilki hak pilih dan terdaftar di DPT, bukan 10 persen dari penduduk keseluruhan," tambahnya.

Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur, yang menggelar pilkada pada 2018, karena sembilan kabupaten/kota lainnya telah melaksanakan pilkada serentak pada 2015.

Pelaksanaan Pilkada Penajam Paser Utara berbarengan dengan Pemilihan Gubernur Kaltim. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017