Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dua dari 10 partai politik yang ada di Kabupaten Paser telah menyampaikan laporan pertanggujawaban (LPj) keuangan tahun 2016.
"Dua parpol yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2016 yakni Partai Golkar dan Nasdem," kata Kepala Seksi Politik Dalam Negeri Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser, Achmad Hartono, di Tanah Grogot, Kamis
Sebelumnya, Kesbangpol Paser telah mengumpulkan perwakilan dari 10 parpol di daerah itu untuk membahas laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2016.
"Rapat tersebut terkait pembahasan laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2016 yang harus segera dikumpulkan paling lambat 31 Januari 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," ujar Hartono.
Menurut peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 yang mengatur tentang pemeriksaan lanjut Hartono, laporan pertangungjawaban kegiatan sudah harus dikumpulkan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Peraturan BPK itu sudah diberlakukan tahun ini sehingga setiap parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2016 paling lambat satu bulan setelah tutup tahun anggaran atau akhir Januari 2017," jelas Hartono.
Kesbangpol Paser lanjut ia, memberikan batas waktu sampai 28 Januari 2017.
"Kami tetap membuka pelayanan hingga Sabtu (28/1), sebab pada Senin (30/1), Kesbangpol akan sampaikan hasil Lpj ke BPK di Samarinda," ujar Hartono.
Partai politik kata Hartono, bisa saja langsung menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan mereka kepada BPK di Samarinda.
"Bisa saja parpol langsung sampaikan Lpj ke BPK di Samarinda, karena Kesbangpol hanya memfasilitasi saja," tutur Hartono.
Kapasitas Kesbangpol dalam mengkoordinir laporan pertangungjawaban setiap parpol menurut Hartono bertujuan agar tidak ada kesalahan dalam laporan tersebut.
"Sebab nanti kalau laporan pertangungjawabannya tidak sesuai, misalnya anggaran untuk pendidikan politik tidak sampai 60 persen, maka pengajuan bantuan keuangan parpol tidak bisa diberikan sebab BPK pasti tidak mau mengauditnya," jelas Hartono.
Pada 2016 tambahnya, sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Paser mendapatkan bantuan keuangan karena telah menyampaikan LaporanPertangungjawaban Keuangan 2015.
"Pada 2016, sembilan parpol dapat bantuan keuangan, kecuali Partai Gerindra karena tidak menyampaikan laporan pertangungjawaban kegiatan mereka di tahun sebelumnya," tutur Hartono. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Dua parpol yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2016 yakni Partai Golkar dan Nasdem," kata Kepala Seksi Politik Dalam Negeri Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser, Achmad Hartono, di Tanah Grogot, Kamis
Sebelumnya, Kesbangpol Paser telah mengumpulkan perwakilan dari 10 parpol di daerah itu untuk membahas laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2016.
"Rapat tersebut terkait pembahasan laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2016 yang harus segera dikumpulkan paling lambat 31 Januari 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," ujar Hartono.
Menurut peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 yang mengatur tentang pemeriksaan lanjut Hartono, laporan pertangungjawaban kegiatan sudah harus dikumpulkan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Peraturan BPK itu sudah diberlakukan tahun ini sehingga setiap parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2016 paling lambat satu bulan setelah tutup tahun anggaran atau akhir Januari 2017," jelas Hartono.
Kesbangpol Paser lanjut ia, memberikan batas waktu sampai 28 Januari 2017.
"Kami tetap membuka pelayanan hingga Sabtu (28/1), sebab pada Senin (30/1), Kesbangpol akan sampaikan hasil Lpj ke BPK di Samarinda," ujar Hartono.
Partai politik kata Hartono, bisa saja langsung menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan mereka kepada BPK di Samarinda.
"Bisa saja parpol langsung sampaikan Lpj ke BPK di Samarinda, karena Kesbangpol hanya memfasilitasi saja," tutur Hartono.
Kapasitas Kesbangpol dalam mengkoordinir laporan pertangungjawaban setiap parpol menurut Hartono bertujuan agar tidak ada kesalahan dalam laporan tersebut.
"Sebab nanti kalau laporan pertangungjawabannya tidak sesuai, misalnya anggaran untuk pendidikan politik tidak sampai 60 persen, maka pengajuan bantuan keuangan parpol tidak bisa diberikan sebab BPK pasti tidak mau mengauditnya," jelas Hartono.
Pada 2016 tambahnya, sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Paser mendapatkan bantuan keuangan karena telah menyampaikan LaporanPertangungjawaban Keuangan 2015.
"Pada 2016, sembilan parpol dapat bantuan keuangan, kecuali Partai Gerindra karena tidak menyampaikan laporan pertangungjawaban kegiatan mereka di tahun sebelumnya," tutur Hartono. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017