Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur, segera mendeportasi enam warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian.
"Keenam WNA itu terdiri dari empat orang berkewarganegaraan China, satu dari Singapura serta satu dari Malaysia," ujar Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Bismo Surono dihubungi dari Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan keempat WNA asal China itu akan dideportasi karena "overstay" atau masa tinggalnya di Indonesia sudah habis, sementara WNA Singapura terkait pelanggaran ketenagakerjaan yang diatur melalui pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan satu warga Malaysia dideportasi karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor Indonesia.
"Meraka saat ini sudah diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk selanjutkan segera dideportasi ke negara mereka masing-masing," jelas Bismo.
Keenam warga negara asing yang akan dideportasi itu, lanjut Bismo, merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan sejak 16 hingga 20 Januari 2017.
Dari operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan sempat mengamankan 23 warga negara asing dari berbagai lokasi di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ke-23 warga negara asing yang sempat diamankan itu terbanyak berkewarganegaraan China yakni 15 orang, kemudian empat warga negara Malaysia, tiga orang berkewarganegaraan Korea Selatan, serta satu dari Singapura.
"Pada pemeriksaan awal di lokasi, ke-23 warga negara asing itu tidak bisa menunjukkan dokumen sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi," ucap Bismo Surono.
Dari hasil pemeriksaan itulah, enam warga negara asing itu terindikasi melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian, sehingga dilakukan proses penindakan.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Kantor Imigrasi itulah ditemukan keenam warga negara asing itu terindikasi melakukan pelanggaran, sehingga diambil tindakan lanjutan yakni deportasi," kata Bismo Surono. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Keenam WNA itu terdiri dari empat orang berkewarganegaraan China, satu dari Singapura serta satu dari Malaysia," ujar Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Bismo Surono dihubungi dari Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan keempat WNA asal China itu akan dideportasi karena "overstay" atau masa tinggalnya di Indonesia sudah habis, sementara WNA Singapura terkait pelanggaran ketenagakerjaan yang diatur melalui pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan satu warga Malaysia dideportasi karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor Indonesia.
"Meraka saat ini sudah diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk selanjutkan segera dideportasi ke negara mereka masing-masing," jelas Bismo.
Keenam warga negara asing yang akan dideportasi itu, lanjut Bismo, merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan sejak 16 hingga 20 Januari 2017.
Dari operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan sempat mengamankan 23 warga negara asing dari berbagai lokasi di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ke-23 warga negara asing yang sempat diamankan itu terbanyak berkewarganegaraan China yakni 15 orang, kemudian empat warga negara Malaysia, tiga orang berkewarganegaraan Korea Selatan, serta satu dari Singapura.
"Pada pemeriksaan awal di lokasi, ke-23 warga negara asing itu tidak bisa menunjukkan dokumen sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi," ucap Bismo Surono.
Dari hasil pemeriksaan itulah, enam warga negara asing itu terindikasi melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian, sehingga dilakukan proses penindakan.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Kantor Imigrasi itulah ditemukan keenam warga negara asing itu terindikasi melakukan pelanggaran, sehingga diambil tindakan lanjutan yakni deportasi," kata Bismo Surono. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017