Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kaltim akan meneliti aliran dana Persisam yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD setempat serta dua petinggi PSSI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Sugeng Purnomo, kepada wartawan, Jumat menyatakan, belum menerima putusan hakim terkait vonis mantan manajer Persisam Putra Samarinda yang pada putusan tersebut juga terungkap aliran dana klub sepak bola itu ke sejumlah pejabat, termasuk dua petinggi di PSSI.

"Sampai Jumat ini, kami belum menerima salinan putusan itu. Nanti jika putusan sudah diterima baru akan kami pelajari terkait adanya fakta di persidangan mengenai aliran dana Persisam tersebut," tutur Sugeng Purnomo.

Munculnya nama-nama penerima aliran dana Persiam Putra Samarinda itu, kata dia, akan menjadi salah satu bahan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Samarinda 2007 hingga 20008.

"Fakta persidangan merupakan kesimpulan majelis hakim dan belum bisa dikatakan sebagai fakta hukum. Tapi, yang perlu dicatat bahwa hakim tidak bisa memerintahkan jaksa untuk mengusut suatu perkara. Jadi, apa yang terungkap di persidangan terpidana satu tahun penjara kasus dugaan korupsi APBD Kota Samarinda itu, belum bisa dijadikan fakta hukum tetapi hanya sekedar masukan dan akan meneliti kebenaran informasi itu," kata Sugeng Purnomo.

Terkait munculnya nama dua petinggi PSSI yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana Persisam itu, Kajari Samarinda mengaku tidak melihat, siapa pun yang terlibat dan jika ada fakta hukum akan tetap diproses.

"Kami tidak melihat siapa dia sebab semua orang sama di muka hukum. Siapa pun dia, jika fakta hukumnya memenuhi syarat, kami akan periksa," kata Kajari Samarinda itu.

Mengenai rencana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang akan melakukan supervisi terkait dugaan dua petinggi PSSI yang ikut menerima aliran dana Persisam itu, Kajari Samarinda tersebut tidak mempersoalkannya.

"Kalau KPK ingin masuk tidak ada masalah," ungkap Sugeng Purnomo.  Mencuatnya nama sejumlah pejabat, termasuk tujuh anggota DPRD Samarinda dan dua petinggi PSSI sebagai penerima aliran dana Persisam Putra Samarinda itu terungkap saat pembacaan putusan sidang korupsi mantan Manajer Persisam Putra Samarinda, Aidil Fitri, yang divonis satu tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Parulian Lumbantoruan saat membacakan amar putusannya, menyebutkan, pengeluaran Persisam Putra Samarinda Rp1, 780 miliar telah dibayarkan ke sejumlah anggota DPRD setempat, termasuk ke Nurdin Halid sebesar Rp100 juta dan Rp80 juta untuk Andi Darussalam.  

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011