Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur siap memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil dan tenaga honorer, jika menambah hari libur dari yang sudah ditentukan pemerintah setempat.

Asisten III bidang Admnistrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin saat ditemui di Penajam, Rabu mengatakan PNS dan honorer diminta untuk tidak menambah hari libur atau cuti bersama pergantian tahun.

Tingkat kehadiran pegawai menurut dia, sangat mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat, terutama pada satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap seluruh pegawai menaati aturan yang berlaku, khususnya menyangkut masa atau waktu hari libur.

Alimuddin menjelaskan pegawai negeri sipil merupakan seorang abdi atau aparatur negara memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, sehingga harus bekerja profesional dan sesuai aturan.

PNS yang menambah hari libur tanpa keterangan lanjut ia, sudah termasuk kategori melanggar disiplin kerja, dan akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tidak ada alasan, jika ada pegawai yang menambah hari libur akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan tentang disiplin pegawai," tegas Alimuddin.

Dia menyatakan tingkat kehadiran pegasai setelah cuti bersama biasanya mengalami penurunan, karena banyak pegawai yang keluar daerah atau pulang kampung dan beralasan belum dapat tiket pulang.

"PNS dan honorer yang keluar daerah harus mempersiapkan tiket pulang secepatnya, harus kembali sebelum hari pertama masuk kerja pasca libur, jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan," ujar Alimuddin.

Kepala SKPD tambahnya, harus melakukan pengawasan terhadap bawahannya yang tidak disiplin. Jika tidak melakukan pengawasan terhadp bawahannya, maka kepala SKPD bersngkutan juga akan dikenakan sanksi.

"Semua pengawasan menjadi tanggung jawab atasannya langsung. Kalau atasan yang bersangkutan tidak bertindak, maka atasannya juga bakal dikenakan sanksi berdasarkan aturan disiplin pegawai, baik itu sanksi ringan, sedang dan berat," kata Alimuddin. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016