Penajam (ANTARA Kaltim) - Sembilan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengikuti "assessment" atau uji kompetensi jabatan ulang untuk mengisi jabatan kepala dinas pada perangkat daerah yang baru terbentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Pejabat eselon II itu mengikuti uji kompetensi ulang sebagai prasyarat untuk bisa ditetapkan kembali sebagai pimpinan tinggi SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Menurut dia, uji kompetensi ulang terhadap sembilan pejabat eselon II tersebut dilaksanakan di Pusat Kajian pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara (PKP2AI LAN) Jatinangor Sumedang, Jawa Barat.

"Kesembilan pejabat eselon II yang diuji kompetensi ulang itu, terdiri dari delapan pejabat lama dan satu pejabat baru," ujar Surodal Santoso.

Dalam uji kompetensi tersebut masing-masing pejabat harus memenuhi batas nilai minimal dari 14 standar penilaian kompetensi jabatan.

"Uji kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN," kata Surodal Santoso.

"Penilaian kompetensi jabatan ulang bagi sembilan pejabat eselon II itu sebagai persiapan pengisian perangkat daerah berdasarkan regulasi perangkat daerah yang baru," katanya.

Surodal Santoso menjelaskan, untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, netral dan berintegritas, pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara terbuka berdasarkan penilaian kompetensi jabatan.

Uji kompetensi jabatan tersebut tambahnya, untuk mengetahui, mengukur dan menilai kemampuan dasar, keterampilan serta pengetahuan seorang pejabat.

Selain itu, penilaian kompetensi jabatan juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik, efisien, efektif dan berkualitas.

"Uji kompetensi untuk mengukur dan meilai sikap, perilaku, disiplin, dedikasi, loyalitas, integritas dan kemampuan manajerial pejabat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik," kata Surodal Santoso. (*)       

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016