Penajam (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana memanggil perusahaan dan pengepul kelapa sawit di daerah setempat terkait keluhan petani terhadap penetapan harga tandan buah segar.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Hamdam saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp1.700 per kilogram.

Namun, para petani kelapa sawit di wilayah Penajam Paser Utara mengeluhkan kebijakan perusahaan dan pengepul TBS yang memberikan harga di bawah ketentuan pemerintah provinsi.

"Masih ada perusahaan dan pengepul TBS mempermainkan harga di bawah ketentuan pemerintah, kami sudah banyak menerima laporan mengenai permainan harga TBS itu," ujar Hamdam.

Menurut ia, masih banyak perusahaan dan pengepul TBS di wilayah Penajam Paser Utara yang melanggar ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami akan melakukan dengar pendapat dengan perusahaan dan pengepul TBS, dinas terkait serta para petani kelapa sawit," kata Hamdam.

"Kami tidak menginginkan terjadi gejolak di kalangan petani yang merasa dirugikan dengan harga yang dipemainkan perusahaan dan pengepul TBS itu," tambah politikus dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Hamdam menjelaskan, dengan banyaknya perusahaan dan pengepul TBS yang nakal dengan menentukan harga di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah akan merugikan petani kelapa sawit.

Selain itu, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menurunkan tim pengawas terkait harga TBS.

"Kami ingin Pemprov Kaltim juga menurunkan tim pengawas harga TBS, agar harga TBS yang ditetapkan dapat diberlakukan sesuai ketetntuan," tambah Hamdam. (*)       

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016