Samarida (ANTARA Kaltim) - PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) diminta menghentikan intimidasi terhadap warga Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, yang menolak kawasannya dieksploitasi untuk konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

"Kami ingin intimidasi terhadap warga dihentikan karena hal ini akan memperuncing suasana dan memicu timbulnya konflik," ujar Koordonator Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat Dayak Mahakam Ulu, Fathur Roziqin di Samarinda, Jumat.

Fathur yang juga Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim ini, menginginkan masalah yang cepat diselesaikan adalah yang terkait tapal batas kampung, bukan pada target eksploitasi HPH, karena hal yang terpenting adalah mengembalikan hak tanah adat.

Kondisi yang terjadi di Mahakam Ulu, katanya, hingga kini kepala Kampung Long Isun dan kepala adat setempat tidak mau menandatangani berita acara pengakuan tapal batas untuk konsesi lahan PT KBT, tetapi perusahaan dan pemerintah ada upaya pemaksaan agar mereka mau menandatangani.

Untuk menyelesaikan konflik ini, pihaknya minta Pemprov Kaltim dan Pemkab Mahakam Ulu memanggil perusahaan terkait, kemudian memfasilitasi pertemuan dengan warga maupun kepala kampung berikut tokoh adat setempat, agar tidak terjadi konflik antarkampung.

"Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga diminta aktif menyelesaikan sesuai dengan regulasi yang dibuat tahun 2015, karena izin HPH langsung dari pemerintah pusat," tambahnya.

Sebenarnya, lanjut Fathur, kejadian ini merupakan konflik lama yang terjadi sejak 2014. Masalah ini mencuat ketika terjadi penangkapan oleh polisi terhadap warga Long Isun atas nama Theodorus Tekwan Ajat pada 2014, karena menolak konsesi HPH di kampungnya.

Pada akhir 2014, Tekwan dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Kutai Barat, tetapi hingga hari ini tuduhan pidana terhadap Tekwan tidak dapat dibuktikan.

Menurutnya, kasus lama yang mencuat kembali itu terjadi karena saat ini ada upaya pemaksaan terhadap kepala kampung dan tetua adat setempat agar mereka mau menandatangani batas wilayah untuk dijadikan area konsesi HPH oleh PT KBT.

"Isu ini mencuat lagi karena masyarakat Long Isun dipaksa oleh Pemkab Mahakam Ulu agar lokasinya masuk dalam kawasan konsesi, namun masyarakat masih ingin bertahan seperti tahap awal sejak 2014, yakni tidak ada konsesi di kampung mereka," kata Fathur lagi. (*)       

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016