Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rancangan peraturan daerah (Rapeda) mengenai peraturan Kawasan Tanpa Rokok mendapat sambutan baik dan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun pelaku bisnis industri rokok.

Rancangan peraturah daerah dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan serta edukasi terhadap para perokok awal.

Ketua Pansus Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan dalam pembahasan, pansus akan mengkaji semua pasal-pasal yang tertuang dalam isi draft raperda dan terbuka terhadap berbagai masukan dari semua pihak sebagai penyempurna isi draft raperda.

"Peraturan ini sebagai wadah bagi para perokok agar tidak mengganggu kenyamanan bagi para perokok pasif. Begitu pula juga sebaliknya terhadap perokok aktif itu sendiri. Semua masukan bagi pansus akan ditampung dan akan didiskusikan," kata Baharuddin Demmu saat memimpin rapat dengan agenda sosialisasi jelang pengesahan KTR bersama Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan PT Sampoerna.

Lebih lanjut, Arga Prihatmoko selaku Pimpinan PT Sampoerna mengatakan, dia sangat berharap peraturan daerah mengenai penerapan KTR ini dapat memberikan ruang kepada industri rokok untuk dapat melakukan penjualan, promosi dan iklan pada titik penjualan yang telah disesuaikan dengan peraturan itu nantinya.

"Kami sangat berharap dalam raperda ini, dapat bersama-sama meningkatkan kualitas kesehatan. Namun keberadaan kami tidak dikecualikan. PT Sampoerna selama ini sudah bekerjasama dengan salah satu perusahaan mini market agar pembelian produk rokok hanya bisa dibeli oleh kalangan 18 tahun ke atas agar mengurangi membatasi perokok pemula," papar Arga dalam rapat yang dihadiri anggota Pansus lain seperti Syarifah Fatimah Alaydrus, Mursidi Muslim, Ali Hamdi, Ahmad Rosyidi, Rita Artaty Barito, Herwan Susanto, Yakob Manika dan Yahya Anja.

Dalam kesempatan itu, Yakob Manika menjelaskan bahwa Raperda KTR ini prinsipnya tidak melarang penjualan rokok. Hanya saja, peraturan ini adalah upaya memberikan kenyamanan bagi para perokok pasif maupun aktif untuk menjaga dan bersama-sama hidup sehat.

"Semua pihak harus bersama-sama membantu melakukan edukasi terhadap bahaya merokok. Peraturan ini sebagai langkah memberikan perlindungan kesehatan perokok pasif dan juga memberikan batasan kepada perokok aktif agar tidak merokok di sembarangan tempat," tegas Yakob. (Humas DPRD Kaltim/Adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016