Balikpapan (ANTARA Kaltim) - PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara masih menunggu finalisasi data dari pusat mengenai pelanggan listrik 900 Volt Ampere (VA) yang dicabut subsidinya mulai 1 Januari 2017.

"Terutama data mengenai pelanggan kami yang memegang Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), sebab mereka ini dikecualikan dari pencabutan subsidi," kata General Manager PLN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) Tohari Hadiat dihubungi Antara di Balikpapan, Kamis.

Saat ini, PLN Kaltimra memiliki 800 ribu lebih pelanggan di kedua provinsi dan dari jumlah itu, sebanyak 600 ribu adalah pelanggan dengan besaran kapasitas 450 VA dan 900 VA.

Apabila sudah menerima data siapa saja pemegang KIS tersebut, menurut Tohari, mudah saja bagi PLN menerapkan tarif baru bagi pelanggan karena sistem sudah terkomputerisasi.

Sebagian pelanggan listrik PLN pada 900 VA dianggap tidak layak menerima subsidi karena masuk dalam golongan masyarakat mampu.

Dalam sejumlah kesempatan, Tohari Hadiat mengungkapkan dalam survei atau pengecekan ke rumah-rumah pelanggan, tim PLN menemukan rumah pelanggan 900 VA yang dihuni oleh masyarakat mampu.

Indikasi itu antara lain hal yang kasat mata seperti ukuran rumah yang cukup besar, dibuat dari bahan bangunan berkualitas, atau dari jenis dan jumlah kendaraan yang parkir di garasi.

"Pencabutan subsidi nanti juga tidak serta merta, tapi bertahap sampai pertengahan tahun 2017," lanjut Tohari.

Untuk tahap pertama, dari Januari hingga Februari 2017, jelas Tohari, pelanggan listrik golongan 900 VA yang subsidinya akan dicabut dibagi dalam tiga blok.

Blok pertama dengan pemakaian listrik di atas 60 kWh (kilowatt hour atau per seribu watt per jam) dikenakan harga Rp682 per kWh, Blok kedua pemakaian antara 20-60 kWh dikenai tarif sebesar Rp582 per kWh, dan Blok ketiga pelangan dengan konsumsi listrik di bawah 20 kWh maka mendapat tarif Rp360 per kWh.

"Untuk pelanggan yang berlangganan secara prabayar dikenai Rp791 per kWh," tambahnya.

Pada Maret 2017, tidak ada lagi blok dan seluruh pelanggan 900 VA non-rumah tangga miskin mendapat harga listrik Rp1.023 per kWh, termasuk juga yang prabayar.

Dua bulan berikutnya yaitu mulai Mei 2017, tarifnya menjadi Rp1.352 per kWh atau sudah pada harga keekonomian listrik per kWh sesuai biaya produksinya.

Secara nyata, lanjut Tohari, apabila saat ini pelanggan 900 VA membayar Rp74.000 per bulan, maka setelah subsidi total dicabut, masyarakat akan mulai membayar Rp180.000 pada Mei 2017.

Ia juga menambahkan PLN juga masih membuka ruang jika terjadi kesalahan dalam penetapan tarif tersebut, misalnya pemegang KIS, namun dikenai tarif nonsubsidi.

Demikian pula sebaliknya, pelanggan nonsubsidi akan segera mendapat tarif nonsubsidi apabila konfirmasi petugas ke rumah ke perangkat kWh meter yang bersangkutan menyatakan demikian. (*)       

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016