Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah membentuk organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mulai tingkat utama kabupaten hingga kelurahan sebagai implementasi keterbukaan informasi publik.

"Kami serius dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Kepala Diskominfo Kutai Kartanegara Surip saat Sosialisasi Implementasi PPID dan Penguatan PPID Pembantu di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kamis.

Menurut Surip, terbentuknya PPID mulai tingkat kabupatem hingga tingkat pembantu di kelurahan merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Pembentukan PPID hingga tingkat kelurahan ini berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 28 Tahun 2013 tentang pembentukan organisasi tata kerja serta pelayanan informasi dan dokumentasi.

Hal tersebut dilakukan karena UU Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan setiap badan atau SKPD wajib membentuk PPID.

PPID merupakan pihak yang bertanggung jawab menyediakan informasi publik, mengingat pemenuhan informasi menjadi hak setiap orang.

"Ke depan, struktur organisasi baru Diskominfo Kutai Kartanegara akan ditetapkan ada jabatan struktural yang punya tupoksi berkaitan PPID," jelas Surip.

Untuk sosialisasi mengenai peran dan hak masyarakat dalam keterbukaan informasi publik, lanjutnya, hal itu sudah sering disampaikan kepada masyarakat agar diketahui secara umum, termasuk sebagai langkah mengingatkan SKPD agar memberikan informasi yang bukan dikecualikan kepada warga yang meminta.

"Hasil dari gencarnya sosialisasi dalam pemberian informasi, hingga kini kami belum pernah bersengketa informasi, apalagi PPID juga sudah terbentuk sampai di tingkat kelurahan," kata Surip.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim M Khaidir saat menjadi pemateri pada sosialisasi itu mengharapkan para lurah dan sekretaris kelurahan bisa mewujudkan keterbukaan informasi dengan baik di lingkungan kerjanya setelah mengikuti kegiatan sosialisasi.

Sosialisasi merupakan hal penting, khususnya bagi PPID selaku penanggung jawab menyediakan informasi pada setiap badan publik, karena kecenderungan badan publik kurang paham berkaitan daftar informasi publik yang wajib dipenuhi dan yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan.

"Inilah yang menjadi persoalan mendasar bagi badan publik, sehingga materi yang disampaikan selalu berulang-ulang, yakni materi berkaitan daftar informasi publik agar tingkat pemahaman PPID semakin baik," ujar Khaidir. (*)       

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016