Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, meringkus Zimy Irwansyah (31), buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigadir Jenderal Polisi Sufyan Syarif kepada wartawan di Samarinda, Senin, menyatakan Zimy yang melarikan diri sejak 4 Oktober 2016 berhasil diringkus di Kabupaten Tabalong pada Minggu (20/11).

"Dia (Zimy) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, sebab saat akan ditangkap mencoba melawan dan tembakan peringatan petugas tidak diindahkan," kata Sufyan Syarif.

Dikawal lima anggota BNN Provinsi Kaltim, Zimy tiba di Samarinda pada Senin petang.

"Buronan itu ditangkap usai menonton balapan motor. Selama di Kabupaten Tabalong, Zimy Irwansyah bekerja sebagai kuli bangunan dan selama melarikan diri dia mengganti namanya menjadi Andra. Selama pelariannya, Zimy Irwansyah tidak pernah berkomunikasi dengan istrinya," jelas Sufyan Syarif.

Zimy pertama kali ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Latsitarda, Gang Manunggal 2, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Agustus 2016 karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 5 gram senilai Rp8 juta.

Ia ditangkap lima anggota BNN Kaltim yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Penindakan dan Pengejaran. Namun, pada 14 Oktober ia berhasil melarikan diri setelah sempat mengelabui petugas dengan berpura-pura menderita sakit.

BNN Provinsi Kaltim dibantu Polresta Samarinda sempat melakukan pengejaran di sejumlah tempat di Kota Samarinda, namun keberadaannya tidak terlacak.

Bahkan, Polresta Samarinda sembat mengerahkan anjing pelacak dan menyebar foto Zimy Irwansyah di berbagai tempat untuk menangkap tahanan BNN Kaltim yang melarikan diri tersebut.      (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016