Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sandra Puspa Dewi mendukung penuh pemberantasan pungutan liar (pungli) di semua instansi pemerintahan di Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Sehingga tidak ada lagi pungli untuk mempermudah mengurus perizinan dengan lebih mendahulukan permintaan secara spesial daripada pengurusan lainnya.

"Pungutan liar tidak boleh terjadi di wilayah Kaltim. Pemberantasan pungli di wilayah Kaltim ini sebagai wujud pemerintahan bersih memandang rata sesuai dengan aturan yang berlaku walaupun ada oknum yang meminta percepatan pengurusan,"kata Sandra.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan pengurusan perizinan secara cepat kepada masyarakat tentu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan daerah. Kebiasaan buruk seperti itu tidak boleh terus menerus terjadi di Kaltim. Pasalnya, selama ini banyak masyarakat mengeluh perihal itu, mau tidak mau masyarakat harus bersedia menunggu waktu lama.

Lebih lanjut, Sandra menuturkan segala bentuk kecurangan dan pungli lainnya tidak boleh menjadi kebiasaan sehari-hari. Ketegasan dalam keberanian mengambil sikap dan bertindak harus dilakukan semua pihak.

"Mari bersama-sama mewujudkan pemerintahan bersih dam pembangunan yang lebih baik. Kebiasaan baik akan mengantarkan kita selalu kepada sesuatu yang baik. Pemerintahan dan pembangunan saling berkaitan satu sama lain dalam menciptakan pemerintahan bersih dan terpandang menuju kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku,"ucap Sandra. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016