Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Kepala Bidang di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kalimantan Timur mengajak kepala desa mengubah paradigma berpikir membangun desa, dari sebelumnya menunggu program, kini harus membuat program.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka desa memiliki kewenangan penuh terhadap upaya membangun desa sehingga cara berpikir kades sekarang tidak boleh seperti dulu, karena dulu kewenangannya kecil," ujar Kepala Bidang Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat BPMPD Provinsi Kaltim di Sangatta, Selasa.

Hal itu dikatakan Musa saat melakukan pembinaan di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, untuk menuju lomba desa tahun 2017.

Musa yang juga ketua tim pembinaan lomba desa Kaltim melanjutkan dalam undang-undang, kepala desa bersama masyarakat diberi kewenangan penuh dalam upaya membangun desa mulai dari proses perencanaan, kegiatan, pengawasan, hingga proses pelaporan pertanggungjawaban.

Untuk itu, Musa meminta kepada kades aktif, kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan setiap aset yang dimiliki desa, termasuk merangkul masyarakat dalam memberdayakan masyarakat sehingga setiap perencanaan hingga proses pembangunannya bisa terlaksana dengan baik karena dilakukan bersama masyarakat.

Di sisi lain, dari keaktifan dan kreativitas kades, maka akan tercipta inovasi baru memberdayakan aset yang ada sehingga tercipta peluang usaha baru yang mampu memberikan tambahan penghasilan bagi warga, sekaligus untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).

Musa melanjutkan, dalam pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dari rencana awal membangun Indonesia dari pinggiran diawali dari nawaitu, dilaksanakan dalam bentuk program unggulan nawacita dan dibuktikan dengan nawakerja. Kini telah terbukti dengan pemberian Dana Desa dan terbitnya UU tentang Desa sebagai penguat.

Terkait dengan itu, kepala desa tidak perlu menunggu program baik dari kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat untuk pembangunan, tetapi justru harus merencanakan program kerja dengan melibatkan masyarakat bersama unsur pemerintahan desa seperti PKK, BPD, LPM, Karang Taruna dan unsur lain.

"Melalui UU ini dimaksudkan desa bisa maju karena jika desa yang merupakan daerah pinggiran ini maju, maka kabupaten pasti maju sehingga otomatis provinsi ikut maju, yang pada akhirnya negara juga maju," kata Musa. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016