Penajam (ANTARA Kaltim) -  Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar mengancam menjatuhan sanksi tegas hingga merekomendasikan pemecatan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.

"Kami akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan, jika pegawai kedapatan melakukan pungli," kata Yusran Aspar saat ditemui di Penajam, Jumat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut bupati, mendukung penuh gerakan memberantas pungli yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Semua PNS (pegawai negeri sipil) maupun honorer agar tidak terlibat praktik pungli, khususnya di satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang melayani kepentingan masyarakat," tegas Yusran Aspar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurunkan tim untuk memantau dan mengantisipasi adanya praktik pungli, jika ada pegawai yang terbukti melakukan pungli akan ditindak tegas berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kami juga meminta masyarakat melapor, jika menemukan adanya praktik pungli, tim dari pemerintah daerah akan menelusuri laporan itu," ujar Yusran Aspar.

Kepolisian Resor Penajam Paser Utara juga membentuk tim khusus untuk memberantas praktik pungli di lingkungan kepolisian setempat.

"Sebagai tindak lanjut pelaksanaan operasi pemberantasan pungli pemerintah pusat, kami bentuk tim khusus untuk memcari informasi terkait anggota yang terlibat praktik pungli," jelas Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rystiawan ketika dihubungi secara terpisah.

Ia menegaskan, tidak segan-segan mengambil tindakan tegas hingga rekomendasi pemecatan bagi jajarannya yang memeras dan melakukan pungli kepada masyarakat.

"Kami akan memberikan tindakan tegas serta memproses anggota yang terbukti melakukan praktik pungli sebagaimana aturan yang berlaku," ucap Teddy Rystiawan.

Kapolres juga mengimbau, agar masyarakat melaporkan, jika menemukan anggota Polres Penajam Paser Utara melakukan pemerasan dan pungli, kerahasiaan identitas serta keamanan pelapor dijamin oleh pihak kepolisian. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016