Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memperluas jaringan informasi untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Riswanto ketika ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan Satuan Reserse Narkoba terus menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk memperluas informasi dalam memberantas narkoba.

"Kami terus jalin dan perluas komunikasi dengan masyarakat, instansi terkait, serta Badan Narkotika Nasional dan Satuan Reserse Narkoba kabupaten/kota lain," katanya.

Selain Tim Opsnal Reserse Narkoba melakukan giat penyelidikan dari pengembangan kasus yang telah diungkap menurut Tri Riswanto, juga melakukan penyelidikan terhadap informasi terkait narkoba dari masyarakat dan instansi terkait.

Kepolisian Resor Penajam Paser Utara terus berupaya mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah setempat dengan dukungan dan partisipasi masyarakat serta instansi terkait.

Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, pada periode Januari hingga Oktober 2016, berhasil mengungkap 60 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah setempat.

Pengungkapan kasus terbaru terjadi pada Selasa, sekitar pukul 01.00 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara berhasil meringkus Shn (32) dan Anh (23) dan menyita barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 4,58 gram.

"Shn dan Anh yang diduga sebagai pengedar dan kurir yang beroperasi di wilayah Jenebora, Kecamatan Penajam itu, kami tangkap saat melintas dengan menggunakan mobil sewaan di Jalan Raya Maridan, Kecamatan Sepaku," jelas Tri Riswanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut menurut dia, polisi berhasil menangkap Eln (26) dan mengamankan barang bukti 11.000 butir "double L atau LL.

"Ketiga tersangka masih diperiksa intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar, dan pengakuan mereka (tersangka) narkoba itu didapat dari Kota Balikpapan," ujar Tri Riswanto.

Ia menyatakan Shn dan Anh dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Eln dikenakan pasal 129 Undang-Undang Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016