Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Provinsi Kalimantan Timur Fuad Asaddin menyatakan pada awal 2017 seluruh tenaga penyuluh perikanan di daerah menjadi pegawai pusat atau berada di bawah binaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kebijakan pemerintah pusat itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015 yang di antaranya mengamanatkan bahwa pegawai penyuluh perikanan di daerah menjadi pegawai vertikal," kata Fuad Asaddin di Samarinda, Minggu.
Menurut ia, sejak terbitnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2015 tersebut, banyak kalangan khususnya instansi pemerintah daerah termasuk tenaga penyuluh perikanan yang mempertanyakan posisi atau status mereka.
"Undang-undang tersebut telah mempertegas posisi atau status penyuluh perikanan daerah. Mereka yang selama ini merupakan pegawai daerah, ditarik sebagai pegawai KKP yang ditempatkan di daerah untuk mendukung kegiatan kelautan dan perikanan," jelasnya.
Hingga saat ini lanjut Fuad Asaddin, jumlah tenaga penyuluh perikanan di Kaltim masih sangat minim atau hanya sebanyak 36 orang, sebanyak 20 orang di antaranya sudah memiliki sertifikasi sedangkan sisanya 16 orang belum, walaupun mereka semuanya berstatus sebagai PNS.
Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat menarik seluruh tenaga penyuluh perikanan di daerah termasuk Kaltim, sebagai upaya optimalisasi kinerja di sektor kelautan dan perikanan.
Ke depan tambahnya, para tenaga penyuluh perikanan ini akan ditempatkan di instansi pemerintah daerah yang mempunyai tugas dan fungsi kelautan dan perikanan maupun unit pelaksana teknis (UPT) kementerian di daerah.
"Kami berharap, ditariknya penyuluh perikanan daerah menjadi pegawai pusat, akan mampu meningkatkan serta memaksimalkan kinerja di sektor kelautan dan perikanan di daerah," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Kebijakan pemerintah pusat itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015 yang di antaranya mengamanatkan bahwa pegawai penyuluh perikanan di daerah menjadi pegawai vertikal," kata Fuad Asaddin di Samarinda, Minggu.
Menurut ia, sejak terbitnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2015 tersebut, banyak kalangan khususnya instansi pemerintah daerah termasuk tenaga penyuluh perikanan yang mempertanyakan posisi atau status mereka.
"Undang-undang tersebut telah mempertegas posisi atau status penyuluh perikanan daerah. Mereka yang selama ini merupakan pegawai daerah, ditarik sebagai pegawai KKP yang ditempatkan di daerah untuk mendukung kegiatan kelautan dan perikanan," jelasnya.
Hingga saat ini lanjut Fuad Asaddin, jumlah tenaga penyuluh perikanan di Kaltim masih sangat minim atau hanya sebanyak 36 orang, sebanyak 20 orang di antaranya sudah memiliki sertifikasi sedangkan sisanya 16 orang belum, walaupun mereka semuanya berstatus sebagai PNS.
Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat menarik seluruh tenaga penyuluh perikanan di daerah termasuk Kaltim, sebagai upaya optimalisasi kinerja di sektor kelautan dan perikanan.
Ke depan tambahnya, para tenaga penyuluh perikanan ini akan ditempatkan di instansi pemerintah daerah yang mempunyai tugas dan fungsi kelautan dan perikanan maupun unit pelaksana teknis (UPT) kementerian di daerah.
"Kami berharap, ditariknya penyuluh perikanan daerah menjadi pegawai pusat, akan mampu meningkatkan serta memaksimalkan kinerja di sektor kelautan dan perikanan di daerah," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016