Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menghentikan sementara layanan pembuatan surat izin mengemudi karena "server" pada sistem jaringan informasi dan teknologi di Mabes Polri mengalami kerusakan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Seto Handoko di Penajam, Jumat, mengatakan sekitar dua pekan layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM dihentikan, menunggu perbaikan kerusakan server Korlantas Mabes Polri.

"Server untuk pembuatan SIM di Polres Penajam Paser Utara tidak bisa terkoneksi, sehingga layanan kami hentikan sementara," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, pusat pelayanan SIM di Polres Penajam Paser Utara tetap beroperasi melayani masyarakat yang datang, tetapi hanya untuk pengisian data awal pembuatan SIM.

"Warga yang telah mengisi data administrasi pembuatan SIM itu akan dihubungi jika jaringan sudah normal dan terkoneksi dengan server Korlantas Mabes Polri untuk pencetakan SIM," ujar AKP Seto.

Satlantas Polres Penajam Paser Utara juga memastikan untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Oktober 2016 dibebaskan dari sanksi tilang.

"Kami tidak akan memberikan surat keterangan bagi warga yang mengurus perpanjangan SIM, kami berikan kebijakan khusus untuk yang masa berlakunya habis 1 Oktober 2016. Tapi, kalau untuk SIM yang sudah tiga bulan habis masa berlakunya tetap dikenakan sanksi tilang," tegas Seto.

Ia menambahkan penghentian layanan pembuatan SIM dilakukan sampai batas waktu tidak tertentu, karena Polres Penajam harus menunggu kabar selanjutnya dari Korlantas Mabes Polri.

"Gangguan itu tidak hanya terjadi di Polres Penajam Paser Utara saja, melainkan seluruh Indonesia juga mengalami hal yang sama," tambahnya.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016