Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, telah meringkus sebanyak 57 pelaku penyalahgunaan narkoba selama periode September 2016.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah kepada wartawan di Samarinda, Jumat, menjelaskan dari 57 pelaku tersebut, empat orang di antaranya perempuan, termasuk ibu rumah tangga.

"Selama periode September 2016, kami mengungkap 43 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 57 orang pelakunya," katanya.

Dari 57 pelaku itu, tambah Belny, sebanyak 55 orang ditetapkan tersangka dengan status pengedar dan dua orang lainnya sebagai pengguna.

Kompol Belny merinci barang bukti yang disita dari pengungkapan 43 kasus narkoba itu adalah sabu-sabu seberat 195,26 gram, ganja 12,26 gram, 21 butir pil ekstasi, dan 8.000 butir pil LL.

Barang bukti lainnya berupa sembilan unit bong atau alat isap sabu-sabu, 48 unit telepon genggam, timbangan digital empat unit, 16 unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp10.005.000 hasil penjualan narkoba.

"Nilai barang bukti sedikitnya Rp296 juta," ujarnya.

Ia menambahkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba juga dilakukan Polsekta Samarinda Seberang sebanyak dua kasus, Polsekta Samarinda Utara dua kasus, tiga kasus dari Polsekta Samarinda Ilir, serta masing-masing satu kasus diungkap personel Polsekta Palaran dan KP3.

Belny juga menegaskan Polresta Samarinda akan terus memburu dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di daerah setempat.

"Pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi adanya kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya," jelasnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai dan senantiasa menjaga keluarga dari pengaruh buruk narkoba. Peran serta masyarakat dan semua pihak tentu sangat membantu dalam memberantas peredaran narkoba di Samarinda," ucap Belny Warlansyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016