Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan 142,03 gram sabu-sabu hasil pengungkapan 16 kasus penyalahgunaan narkoba pariode Juli-September 2016.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Kamis, menyatakan selain 142, 03 gram sabu-sabu, barang bukti narkoba yang ikut dimusnahkan yakni ekstasi seberat 15,76 gram.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan narkoba hasil pengungkapan 16 kasus pada periode Juli hingga September 2016. Barang bukti yang dimusnahkan, juga sabu-sabu tujuh poket seberat 5 gram temuan Lapas," kata Belny Warlansyah.

Pemusnahan narkoba itu kata Belny warlansyah, juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Lapas Kelas II A Samarinda, P3D Polresta Samarinda serta para tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air di dalam sebuah blender.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti narkoba," ucapnya.

Ia merinci narkoba yang dimusnahkan hasil pengungkapan 16 kasus periode Juli-September yakni hasil penangkapan tersangka Fadillah Alatas dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 48,50 gram yang ditangkap pada 24 Juli dan penyitaan satu paket sabu-sabu seberat 4,28 gram dari tangan Jusman pada 25 Juli 2016 serta pengungkapan pada 27 Juli dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 4,69 gram yang disita dari tangan Ibrahim.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba periode Agustus 2016 lanjut ia yakni, penangkapan tersangka Goro Basuki dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 47,95 gram pada 1 Agustus, kemudian Ahmad Saputra yang ditangkap pada 10 Agustus dengan barang bukti 36 butir esktasi seberat 15,48 gram merek tokoh kartun Minion dan penangkapan tersangka Zainal Abidin pada 19 Agustus dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 12,1 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan pada pengungkapan Agustus 2016 lainnya lanjut Belny Warlansyah yakni, penangkapan tersangka Ardan Kurniawan pada 20 Agustus dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 4,44 gram serta penangkapan Ikhwan Muslim pada 22 Agustus dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 19,72 gram.

Pada periode September 2016, Satuan Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tujuh kasus yakni, penangkapan yang berlangsung pada 1 September terhadap Dariono dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat22,87 gram dan Jamaluddin dengan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 5,38 gram serta penangkapan hardi dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 6,66 gram pada 3 September.

Pengungkapan lainnya pada periode September, yakni penangkapan tersangka Zunaidie Noor pada 11 September dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 4,40 gram, pada 13 September dengan barang bukti 16 paket sabu-sabu seberat 3,94 gram yang disita dari tangan Jumsya, penangkapan Ahmad Bakri pada 16 September dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 3,6 gram serta pengungkapan pada 21 September 2016 dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 53,46 gram yang disita dari Novpan Saputra. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016