Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kesulitan mendata dan menertibkan aset daerah berupa tanah yang tersebar di beberapa wilayah karena tidak memiliki nilai atau harga.

"Masih banyak aset tanah yang tidak memiliki nilai atau harga, sehingga kami kesulitan untuk mengamankan aset tanah itu," kata Kepala BPKAD Penajam Paser Utara Haeran Yusni saat ditemui di Penajam, Selasa.

Ia menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntut adanya nilai atau harga dari aset tanah tersebut dalam laporan keuangan, tetapi pendataan aset tanah tidak mudah.

"Banyak masalah pada aset tanah itu, salah satunya akibat pelimpahan yang tidak terinci dari Kabupaten Paser sebagai kabupaten induk sebelum pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Haeran.

Dari 83 bidang tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga saat ini baru 42 bidang tanah yang terdata dan diinventarisasi melalui aplikasi jaringan.

Menurut Haeran, aset daerah berupa tanah yang bermasalah adalah lahan puskesmas dan sekolah yang berasal dari hibah masyarakat.

"Banyak lahan puskesmas dan sekolah itu hibah dari masyarakat yang tidak tercatat dengan rapi, sehingga menjadi masalah pada saat didata," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baru menggunakan aplikasi jaringan pada 2015 untuk melakukan pendataan dan penertiban aset bergerak dan tidak bergerak.

Sebelum menggunakan aplikasi jaringan, pendataan dan pencatatan aset daerah dilakukan secara manual sehingga masih global atau belum terinci.

BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara terus berupaya menyelesaikan inventarisasi aset bergerak dan tidak bergerak untuk mendapat data seluruh aset yang dimiliki.

"Inventarisasi aset daerah untuk menjaga agar aset bergerak dan tidak bergerak tersebut bisa terkontrol dengan baik," ujarnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016