Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dua siswa sekolah dasar terhadap seorang balita di daerah setempat.

"Kami sedang mendalami dugaan kasus pencabulan yang dilakukan siswa SD berinisial SS (11) dan MHW (7) terhadap NA, balita berusia empat tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mohammad Fajar ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Menurut Fajar, polisi sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus pencabulan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi mata.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan akan memanggil saksi-saksi lainnya. Kami juga akan mengunjungi rumah korban di RT 03 Desa Telemow untuk melihat kondisi korban dan berkomunikasi dengan keluarganya," ujarnya.

Reskrim Polres Penajam Paser Utara telah menerima hasil visum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, Reskrim Polres Penajam Paser Utara juga melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengingat kedua pelaku masih di bawah umur.

"Kami terus dalami dan lanjutkan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Peradilan Anak," jelasnya.

SS melakukan pencabulan terhadap NA pada 26 Agustus 2016, sementara MHW melakukan aksinya pada 28 Agustus 2016. Perbuatan kedua bocah itu dilakukan di salah satu rumah tetangga korban di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, yang saat itu dalam keadaan sepi.

Nenek korban bernama Mariam baru mengetahui kejahatan yang menimpa cucunya ketika sedang memandikan NA, karena saat itu korban mengeluh organ vitalnya sakit.

Setelah dibujuk, NA mengaku kepada neneknya bahwa ia telah dicabuli oleh SS dan MHW.

Mendengar pengakuan cucunya, Yusuf (kakek korban) langsung melapor ke Pos Polisi Maridan, Kecamatan Sepaku. Namun, laporan pencabulan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Kakek korban tidak terima jika diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Penajam Paser Utara, pada 2 September 2016. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016