Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser masih mengkaji rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pendistribusian minuman beralkohol.

"Kami masih mengkaji lebih dalam hingga draft yang diusulkan benar-benar matang," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Ketertiban Umum DPRD Paser Hendrawan Putra, di Tanah Grogot, Senin.

Belum disetujuinya raperda itu menurut Hendrawan, karena menimbang kepentingan banyak orang sebab raperda tersebut bisa mempengaruhi ketertiban umum di masyarakat.

"Kalau raperda ini tidak dibahas dengan hati-hati, khawatir akan memicu permasalahan yang bisa mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Raperda pendistribusian minuman beralkohol lanjut Hendrawan, dimaksudkan guna mengatur pendistribusian minuman beralkohol khususnya yang berasal dari luar Kabupaten Paser.

"Kami mengatur bagaimana nanti jika ada distribusi minuman beralkohol dari luar Paser, atau kendaraan yang melintas Paser membawa minuman beralkohol," ucap Hendrawan.

Setelah dikaji lebih dalam oleh DPRD Paser lanjut Hendrawan, draft raperda tersebut akan diserahkan ke Gubernur Kaltim melalui Bagian Hukum Setprov Kaltim.

"Nanti akan ada asistensi di provinsi, mana saja pasal-pasal yang perlu direvisi atau perbaikan," katanya.

Selain minuman beralkohol kata Hendrawan, raperda itu juga membahas makanan dan minuman halal, perizinan tempat hiburan malam atau THM serta kawasan tanpa asap rokok.

"Pengaturan peredaran makanan dan minuman halal dalam raperda itu, yakni makanan dan minuman yang telah jelas ketentuan halal dan haramnya dalam syariat Islam.

Dalam pembuatan raperda itu, Pemkab dan DPRD kata ia, juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Paser.

"Makanan dan minuman halal sudah jelas ketentuannya berdasarkan syariat Islam melalui keputusan halal dari MUI. Itu yang menjadi salah satu landasan pada raperda itu," tutur Hendrawan.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016