Jakarta (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim siap mengoptimalkan peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dapat mengurangi dan mencegah permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dengan adanya APIP, maka Pemprov Kaltim dapat fokus dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Termasuk dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran daerah," kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal usai Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Hotel Borobudur Jakarta pada Senin (26/9).
Mukmin menyampaikan bahwa APIP harus mampu mengawal pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel, lebih transparan dan terbebas dari sanksi administratif maupun sanksi pidana.
"Sebagai langkah awal dalam menekan penyimpangan, APIP harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah melalui pelaksanaan review dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD. Yang terpenting, APIP harus mampu menjamin bahwa desentralisasi dan otonomi daerah telah berjalan efektif dan efesien,†katanya.
Raker dibuka Mendagri Tjahjo Kumolo dan dihadiri seluruh Wakil Gubernur dan insprektorat seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Mendagri mengungkapkan bahwa terdapat lima permasalahan krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertama, rendahnya integritas penyelenggara pemerintahan daerah. Kedua, penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam perizinan. Ketiga, konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah.
"Keempat, kualitas pengelolaan keuangan daerah belum memadai dan yang kelima, kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah belum optimal,†kata Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo menyebutkan bahwa ada lima langkah yang dapat ditempuh kepala daerah untuk memaksimalkan peran APIP. Pertama dengan membentuk APIP yang memiliki integritas, profesionalisme serta kapabilitas. Kedua dengan mewujudkan APIP yang independen.
"Ketiga dengan memenuhi kebutuhan jumlah personel APIP. Keempat memenuhi kebutuhan anggaran pengawasan APIP dan kelima memperkuat orientasi pengawasan APIP," ucapnya.
Mendagri mengajak kepada seluruh pemerintah daerah untuk saling bekerja sama mengelola daerah baik dari segi konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah maupun kepatuhan dari masing-masing daerah.
"Kami berharap, pemerintah daerah daerah dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan daerah lain tentang tata kelola pemerintahan yang baik, serta efektif dan efisien," katanya. (Humas Prov kaltim/rus)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Dengan adanya APIP, maka Pemprov Kaltim dapat fokus dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Termasuk dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran daerah," kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal usai Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Hotel Borobudur Jakarta pada Senin (26/9).
Mukmin menyampaikan bahwa APIP harus mampu mengawal pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel, lebih transparan dan terbebas dari sanksi administratif maupun sanksi pidana.
"Sebagai langkah awal dalam menekan penyimpangan, APIP harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah melalui pelaksanaan review dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD. Yang terpenting, APIP harus mampu menjamin bahwa desentralisasi dan otonomi daerah telah berjalan efektif dan efesien,†katanya.
Raker dibuka Mendagri Tjahjo Kumolo dan dihadiri seluruh Wakil Gubernur dan insprektorat seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Mendagri mengungkapkan bahwa terdapat lima permasalahan krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertama, rendahnya integritas penyelenggara pemerintahan daerah. Kedua, penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam perizinan. Ketiga, konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah.
"Keempat, kualitas pengelolaan keuangan daerah belum memadai dan yang kelima, kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah belum optimal,†kata Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo menyebutkan bahwa ada lima langkah yang dapat ditempuh kepala daerah untuk memaksimalkan peran APIP. Pertama dengan membentuk APIP yang memiliki integritas, profesionalisme serta kapabilitas. Kedua dengan mewujudkan APIP yang independen.
"Ketiga dengan memenuhi kebutuhan jumlah personel APIP. Keempat memenuhi kebutuhan anggaran pengawasan APIP dan kelima memperkuat orientasi pengawasan APIP," ucapnya.
Mendagri mengajak kepada seluruh pemerintah daerah untuk saling bekerja sama mengelola daerah baik dari segi konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah maupun kepatuhan dari masing-masing daerah.
"Kami berharap, pemerintah daerah daerah dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan daerah lain tentang tata kelola pemerintahan yang baik, serta efektif dan efisien," katanya. (Humas Prov kaltim/rus)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016