Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 75 Buruh PT Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser untuk menuntut pesangon mereka.

Para buruh itu memimta Disnakertrans memediasi mereka dengan pihak perusahaan terkait tuntutan pesangon akibat di PHK.

"Tuntutan kami, PT BMML harus membayar pesangon Rp2,5 miliar kepada buruh yang di PHK," kata Ketua advokasi buruh Kornelis Wiriyawan Gatu, yang ditemui di Kantor Disnakertrans Paser, Jumat.

Sejak Senin (19/9) kata Kornelis, ke-75 buruh tersebut menginap di Kantor Disnakertrans Paser guna mengikuti serangkaian mediasi antara buruh dengan pihak perusahaan.

"Namun perusahaan bersikukuh membayar pesangon sebesar Rp300 juta. Berarti satu orang hanya mendapat pesangon Rp4 juta saja," katanya.

Padahal kata Kornelis, masa kerja setiap buruh berbeda satu sama lain.

Pertemuan antara buruh dan perusahaan yang difasilitasi Pemkab Paser pada Kamis (22/9) kata Kornelis, ternyata tidak menghasilkan kesepakatan.

"Berbagai mediasi dan perundingan telah dilakukan tapi perusahaan tidak mau mendengarkan tuntutan kami. Mereka tetap pada pendirian mereka," kata Kornelis.

Para buruh pun kata Kornelis, meminta Disnakertrans untuk dapat memanggil pihak perusahaan pada sidang tripartit atau sidang yang melibatkan ketiga belah pihak.

"Awalnya, kami hanya berunding dengan pihak perusahaan. Namun karena perusahaan tidak mengakomodir keinginan para buruh, terpaksa kami melibatkan Disnakertrans untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Kornelis. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016