Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana meluncurkan aplikasi layanan masyarakat dalam jaringan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di daerah setempat.

Kepala Bagian Operasional Polres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi (Kompol) Gede Pasek ketika ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan aplikasi layanan masyarakat berbasis jaringan dengan nama "Go ReSPPU" itu akan diluncurkan pada Selasa (27/9).

Program layanan berbasis aplikasi jaringan yang digagas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara itu merupakan yang pertama di wilayah Kalimantan Timur dan rencananya diluncurkan Kapolda Irjen Pol Safaruddin.

"Aplikasi Go ReSPPU untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan dari Polres Penajam Paser Utara. Dengan aplikasi itu, kami siap memberikan pelayanan dan menerima pengaduan pelanggaran hukum dari masyarakat," katanya.

Kompol Gede Pasek menjelaskan masyarakat pengguna telepon genggam pintar di Penajam Paser Utara dan daerah lain bisa menggunduh aplikasi berbasis Android itu secara gratis.

Aplikasi Go ReSPPU dilengkapi sejumlah fitur layanan, mulai dari pengaduan tindak pelanggaran hukum sampai mencari lokasi kantor polisi terdekat. Bahkan, peta lokasi terdekat serta nomor telepon darurat juga tersedia pada aplikasi itu.

"Program aplikasi Go ReSPPU untuk kepentingan masyarakat sekaligus memaksimalkan pelayanan publik yang dilakukan Polres Penajam Paser utara," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016