Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menyita 49,60 gram narkoba jenis sabu-sabu di sebuah tempat perbelanjaan di daerah itu.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah di Samarinda, Kamis, menyatakan sabu-sabu tersebut ditemukan dari salah satu pusat perbelanjaan yang sengaja disembunyikan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan hasil pengintaian kami dan rekaman CCTV dari sebuah pusat perbelanjaan di Samarinda," kata Belny Warlansyah.

Pada rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang pengunjung mencoba menyembunyikan satu paket sabu-sabu seberat 49,60 gram senilai Rp60 juta pada tiang eskalator.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba itu curiga dibuntuti sehingga mencoba menyembunyikan satu paket besar sabu-sabu tersebut di tangga eskalator," ujarnya.

Dari rekaman CCTV itu juga terlihat, hanya berselang beberapa saat kemudian, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RT (29) warga Jalan Lambung Mangkurat Gang 08, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Selain sabu-sabu seberat 49,60 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari tangan RT yakni satu unit telepon genggam, satu amplop serta uang tunai Rp500 ribu, diduga hasil penjualan narkoba.

"Kami menduga, RT hendak mengantar paket narkoba itu kepada pembeli. Namun, karena menyadari dibuntuti, ia mencoba menyembunyikan sabu itu di tiang eskalator di lantai tiga pusat perbelanjaan tersebut. Tetapi, berkat rekaman CCTV tersebut upaya RT untuk mengelabui polisi berhasil digagalkan," ujarnya.

Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba di pusat perbelanjaan tersebut.

"Kami masih memeriksa intensif RT untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba yang lebih besar," kata Belny Warlansyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016