Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengajukan dua opsi atau pilihan untuk melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K di daerah setempat.

Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Rabu, menjelaskan opsi pertama perekrutan P3K bisa berdasarkan formasi kekurangan pegawai negeri sipil (PNS).

Pilihan perekrutan P3K lainnya adalah disesuaikan kebutuhan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan analisa beban kerja yang telah disusun BKD beserta Bagian Organisasi dan Tatalaksana Kabupaten Penajam Paser utara.

"BKD ajukan dua opsi itu kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan perekrutan P3K pada 2017," ujar Surodal.

Ia menjelaskan rencana kebutuhan PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara selama lima tahun sebanyak 735 orang, sebanyak 400 orang di antaranya sudah terpenuhi melalui penerimaan CPNS pada 2012 dan 2013.

"Jadi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya membutuhkan 350 orang pegawai, jika pengangkatan P3K berdasarkan kebutuhan formasi PNS," jelasnya.

BKD beserta Bagian Ortal Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah menyusun analisa beban kerja di setiap SKPD yang dapat digunakan sebagai dasar perekrutan P3K.

Berdasarkan kebutuhan pegawai di setiap SKPD sesuai hasil beban kerja pegawai, menurut Surodal, jumlah tenaga harian lepas atau honorer sekitar 500 hingga 800 orang.

Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengatakan pemerintah daerah berencana melakukan perekrutan P3K pada 2017 sebagai pengganti honorer.

Rencana perekrutan itu sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan seluruh honorer di lingkungan pemerintah secara bertahap diganti P3K.

Selain itu, perekrutan P3K juga harus sesuai analisa beban kerja di setiap SKPD yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016