Penajam (ANTARA Kaltim) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan survei pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Kami lakukan survei dan memantau reformasi birokrasi yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Kepala Bidang Persiapan Pemantauan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB, Hatmi ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Pada kegiatan survei tersebut, Kemenpan membagikan dua jenis kuisioner, yakni tentang fungsi jabatan dan kuisioner berkaitan kegiatan sehari-hari pegawai di masing-masing instansi.

"Survei itu untuk mengetahui sejauh mana reformasi yang dilaksanakan dan dirasakan, kami juga meminta pendapat sejauh mana pelaksanaan birokrasi yang sudah terjadi," jelas Hatmi.

Ia menambahkan pejabat atau pegawai di setiap instansi bekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menawarkan atau mengajak untuk membantu secara ilegal, pelapor korupsi dan pelanggaran kepentingan publik dilindungi secara efektif.

"Terkait sumber daya manusia, proses penerimaan pegawai dan pemilihan pegawai yang akan diikutkan pengembangan kompetensi telah bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," ujar Hatmi.

Selain itu, lanjutnya, proses kenaikan pangkat dan pengurusan gaji berkala harus bebas KKN, serta pengelolaan absensi pegawai juga telah bebas dari manipulasi.

"Integritas kerja dan pelaksanaan anggaran pengeluaran, perjalanan dinas dan biaya operasional telah bebas dari penyalahgunaan atau penyimpangan, dan di dalam instansi telah bebas dari praktik pemalsuan bukti transaksi," ucap Hatmi.

"Atasan memberikan teguran atau hukuman saat stafnya melakukan tugas yang tidak sesuai tugas atau aturan, atasan juga harus selalu mematuhi kode etik, aturan dan disiplin organisasi," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016