Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memantau proses penetasan telur penyu hasil perdagangan ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

"Pada 1 November 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan akan datang ke Pulau Bilang-bilangan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau untuk melihat berapa telur penyu yang sudah ditanam berhasil menetas," ujar Koordinator Profauna Borneo Bayu Sandi, dihubungi Antara dari Samarinda, Selasa.

Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, katanya, akan datang bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Kalimantan Barat, Satuan Kerja Balikpapan untuk mengecek langsung jumlah telur penyu yang berhasil menetas dan yang tidak menetas.

"Selain dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, proses pengecekan setelah dua bulan ditanam itu akan disaksikan BPSPL Pontianak Satker Balikpapan termasuk mengundang pihak dari Polres Berau. Pengecekan itu dilakukan agar tidak ada kecuriagaan terkait telur penyu hasil penyitaan tersebut," jelasnya.

Jumlah telur penyu yang ditanam, katanya, hanya 2.100 butir karena dari 4.600 yang disita dari tangan WS (60), pelaku perdagangan telur penyu, sebagian sudah rusak sehingga tidak bisa dilakukan proses penetasan.

"Jadi, ada sekitar 2.100 butir yang telah ditanam untuk proses penetasan dan itu yang nanti akan dicek Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 1 November 2016, karena sebagian rusak dan ada 10 butir dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan sementara 10 butir diambil KSDA Berau sebagai sampel yang nantinya juga dipinjamkan kepada Profaunna untuk proses sosialisasi," katanya.

Hingga saat ini, katanya, proses penyidikan perdagangan ilegal telur penyu tersebut masih dilakukan pihak Polsek Tanjung Redeb.

Namun, katanya, kepolisian cukup kesulitan mengungkap pelaku lain pada perdagangan ilegal telur penyu tersebut.

"Dari pengamatan kami, WS sangat tertutup sehingga polisi cukup kesulitan mengungkap pelaku lain," katanya.

"Namun, kami akan terus memantau kasus ini agar pelaku dapat diberi hukuman maksimal, walaupun kami memang sedikit pesimistis," ujarnya.

Pengungkapan perdagangan 4.600 telur penyu itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas seseorang yang sedang melansir enam boks telur penyu kemudian langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tanjung Redeb, pada Jumat (26/8).

Setelah mengecek, polisi mendapati WS sedang membungkus 4.600 telur penyu ke dalam plastik berwarna hitam, kemudian dibungkus lagi menggunakan plastik yang lebih besar dan dimasukkan ke dalam karton lalu diikat. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016