Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 6.806 warga Kabupaten Paser, hingga Agustus 2016, belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

"Kami masih mengupayakan agar mereka bisa memiliki KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser Hulaemi, di Tanah Grogot, Rabu.

Jumlah Wajib KTP berdasarkan data Disdukcapil Paser kata Hulaemi sebanyak 170.017 orang, terdiri dari 88.669 laki-laki dan 81.348 perempuan.

Dari jumlah wajik KTP itu lanjut Hulaemi, sebanyak 163.211 orang sudah memiliki KTP elektronik yang terdiri 84.980 laki-laki dan 78.231 perempuan.

Saat ini tambah Hulaemi, Disdukcapil Paser masih terus melakukan perekaman data penduduk dan pencetakan kartu KTP.

"Kami upayakan pemberitahuan dengan mengirim surat ke pihak kecamatan yang kemudian diteruskan ke setiap desa. Selain itu, kami juga memberikan pelayanan hingga ke desa-desa," tutur Hulaemi.

Pelayanan ke setiap desa atau jemput bola kata Hulaemi, saat ini terkendala terbatasnya anggaran untuk perjalanan dinas.

"Pada umumnya, warga yang belum membuat KTP adalah warga pedalaman. Mereka tidak terlalu menganggap KTP itu penting sehingga mereka tidak mau membuatnya," ujar Hulaemi.

Karena itulah lanjut dia, Disdukcapil melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi desa-desa.

"Tapi, upaya kami tersebut terkendala terbatasnya anggaran, terlebih kondisi keuangan pada saat ini cukup memprihatinkan," katanya.

"Jika melihat kondisi seperti saat ini, saya tidak berani menjamin target hingga 30 September semua warga sudah punya KTP elektronik," kata Hulaemi.

Terlebih lanjut ia, beberapa alat di kecamatan sudah tidak bekerja lagi dengan optimal sehingga pelayanan harus menumpuk di Kantor Disdukcapil.

"Kemarin saja kami meminjam dua unit alat ke Kabupaten Penajam Paser Utara karena rebond untuk mencetak KTP elektronik sudah habis," tutur Hulaemi.        (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016