Jakarta (ANTARA Kaltim) - Kementerian Kesehatan RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan akan meninjau ulang nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pengalihan manajemen operasional dan pengelolaan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie  (RSUD-AWS) Samarinda yang ditandatangai pada Rabu (3/8). Sehingga nantinya berdasarkan MoU tersebut RSI akan berubah nama menjadi RSI Kelas C AWS.

Peninjauan ulang oleh Kemenkes karena dari MoU tersebut timbul berbagai permasalahan sebagaimana disampaikan Komisi IV, mengacu hasil pertemuan dengan Yayasan RSI, Selasa (16/8).  

Di antaranya pencabutan izin pinjam pakai tanah aset Pemprov Kaltim di atas bangunan gedung RSI yang sebagian dana pembangunannya berasal dari sumbangan dan wakaf dari berbagai pihak. Sehingga perlu adanya kesepakatan dan pembahasan mengenai nasib bangunan tersebut.

Demikian salah satu pembahasan yang mengemuka dalam pertemuan antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan Kasi Pemantauan Rumah Sakit Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Idawati Lina dan Kasub Tata Usaha Anwar serta jajarannya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal assegaf, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Rita Artati Barito, Anggota Mursidi Muslim, Gunawarman, Selamat Ari Wibowo, Achmad Rosyidi, dan Muhammad Adam. Ada pula Anggota Komisi IV Sokhip, Hermanto Kewot, Ferza Agustia, dan Sekretaris Dewan Achmadi serta Kabag Humas Sekretariat DPRD Kaltim Eka Wahyuni.

"Kami minta DPRD Kaltim untuk bersurat secara resmi ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI guna meninjau ulang Mou antara Rumah Sakit Islam dengan Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie. Dalam surat tersebut kami minta dilampirkan kronologis sampai terjadinya MoU disertakan berkas MoU-nya," ucap Lina.

Selama proses peninjauan ulang, Lina mengusulkan agar permasalahan yang timbul akibat pengalihan pengelolaan ini dapat diselesaikan Pemprov Kaltim dan RSI dengan difasilitasi Komisi IV DPRD Kaltim.

Sebab menurut Lina ada berbagai hal dari isi MoU yang perlu mendapat perhatian khusus. Lina menjelaskan jika RSI diambil alih pengelolaannya di bawah RSUD AWS maka RSI hanya akan menjadi bagian dari instalasi  RSUD AWS. Sebab pengelolaan dua rumah sakit tidak bisa dikelola bersama dalam satu pengelolaan.  

"Jika RSI nantinya memiliki nama dan kelas sendiri maka tidak bisa digabung. Sebab beda kelas rumah sakit, beda perlakuan dan pengelolaan," jelasnya.

Untuk itu dikatakannya, Kemenkes akan meninjau ulang isi MoU dari rumah sakit pemerintah dan swasta tersebut.
Dalam kesempatan itu Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Adam mengatakan pihaknya ingin pengalihan manajemen operasional dan pengelolaan RSI Samarinda dibawah RSUD AWS dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan.  Itulah yang mendasari kedatangan Komisi IV ke Kementerian Kesehatan. Agar permasalahan yang terjadi segera mendapat jalan keluar dan masukan dari Kemenkes.

"Kami ingin niat pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan bidang kesehatan bagi masyarakat Kaltim berjalan dengan lancar. Kami tidak ingin akibat adanya permasalahan ini pelayanan kesehatan terhadap pasien di RSI menjadi terganggu," ucapnya.

Namun disisi lain, Mursidi Muslim mengaku menyayangkan terhadap langkah Pemprov Kaltim dalam mencabut izin pinjam pakai aset tanah Pemprov Kaltim yang selama ini dipinjamkan untuk membangun bangunan RSI.
"Banyak aset yang dimiliki umat Islam di Rumah Sakit Islam itu. Seharusnya sebelum mengambil keputusan, Pemprov Kaltim dengan RSI berdialog. Jangan langsung diambil alih," tuturnya.

Dikatakan Mursidi, dia tidak ingin dari MoU ini ada berbagai masalah yang mengikuti. Sebab dari konflik yang terjadi tentu akan berdampak pada nasib tenaga medisnya seperti perawat dan dokter.
"Yang tentunya juga akan berpengaruh pada pelayanan terhadap pasien," sebutnya.

Sebagai langkah awal penyelesaian masalah, hari ini, Senin (22/8) difasilitasi Komisi IV DPRD Kaltim, Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Samarinda dan Pemprov Kaltim akan membentuk tim dalam rangka menyusun perjanjian kerjasama lebih lanjut mengenai MoU pengalihan manajemen operasional dan pengelolaan RSI Samarinda.

Hal – hal yang menyangkut aset, SDM dan yayasan akan dibahas oleh tim dalam jangka waktu 30 hari sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan antara Komisi IV dengan Yarsi dan Pemprov Kaltim, Selasa (16/8). (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016