Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi I menggelar hearing terkait aduan warga RT 33 Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran Samarinda  soal kegiatan pertambangan yang disebut-sebut menimbulkan persoalan.

Pada pertemuan, Senin (15/8), yang dihadiri sejumlah pihak terkait itu justru terungkap fakta baru; masyarakat terpecah terkait aduan tersebut.

Salah satu warga yang mengadukan ke Komisi I, Simon mengatakan, latar belakang aduannya adalah kegiatan pertambangan yang menimbulkan polusi udara, polusi suara/bising, pencemaran lingkungan yang ditandai dengan sumur warga menjadi tercemar dan lainnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada pengusaha, Komisi I DPRD Kaltim  dan Dinas Pertambangan untuk melakukan tinjauan ke lokasi yang dimaksud. Selain itu perusahaan dianggap melakukan pelanggaran dengan melakukan penambangan berjarak berdekatan dengan permukiman warga.

Tapi pernyataan itu, berbeda dengan apa yang disampaikan warga RT 33 lainnya, Yusuf Prana. Ia mengaku kaget atas adanya pengaduan warga ke Komisi I. Karena sejauh ini dinilai tidak ada persoalan antara warga dengan perusahaan.

"Saya sudah lama tinggal  di RT 33. Waktu itu jalanan tidak ada, setelah ada perusahaan tambang maka jalan sudah ada sehingga warga dapat menikmati jalan. Kalau belakangan kemudian ada laporan maka sangat mengherankan," tutur Yusuf bernada membela perusahaan.

Ditambahkannya, kalau warga mempersoalkan air bersih, pengusaha sudah membuat air bor 3 titik untuk warga. Sehingga keberadaan perusahaan tambang banyak manfaat untuk warga. Bukan saja RT 33, juga warga lainnya di sekitar tambang.

Pasalnya, sudah ada perjanjian yang berisi kesepakatan antara masyarakat dengan pengusaha batubara yang tertuang dalam beberapa poin yang isinya dinilai warga menguntungkan semua pihak dan mewakili aspirasi mereka.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengimbau  Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan pemantauan ke lapangan terkait permasalahan yang menjadi keluhan masyarakat.

"Intinya, pertemuan ini untuk mendengar suara beberapa pihak terkait terhadap apa yang menjadi keluhan sebagian warga RT 33. Sedangkan menanggapi adanya silang pendapat di tengah warga pihaknya, karena ini masih pada tahap awal, belum dilakukan pendalaman," tutur Jahidin didampingi Rusianto, Yakob Manika, Syarifah Fatimah Alaydrus, Azhar Baharuddin, Jafar Haruna, dan Andarias P.Sirenden.

Politikus asal PKB itu menjelaskan sesuai keterangan camat setempat, persoalan ini belum pernah masuk karena warga menurutnya tidak ada keluhan soal kegiatan pertambangan di daerahnya.

Untuk itu Komisi I kata Jahidin menghimbau agar permasalahan ini diselesaikan pada tingkat kelurahan dan kecamatan terlebih dahulu. Kalaupun belum selesai juga bisa diteruskan pada tingkat wali kota dan DPRD Samarinda. (Humas DPRD kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016