Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Gubernur Kalimantan Timur Mukmin Faisyal, menyampaikan nota penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (raperda) melalui rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD setempat.

"Penyampaian nota penjelasan ini dimaksudkan, untuk memberikan gambaran kepada DPRD Kaltim baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatan keempat raperda tersebut," kata Mukmin Faisyal, pada rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kaltim, di Samarinda, Senin.

Keempat raperda yang disampaikan Mukmin Faisyal tersebut yakni, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pelayanan Publik, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim 2016-2026 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Wakil Gubernur mengatakan, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diajukan dengan latar belakang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.

"Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka tentunya juga menyebabkan adanya perubahan kewenangan. Berdasarkan undang-Undang itu, pemkab atau pemkot bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nasional," jelas Mukmin Faisyal.

Pemprov Kaltim lanjut Mukmin Faisyal, bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sedangkan pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pengelolaan pendidikan tinggi.

"Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang tersebut sudah semestinya Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan segera dilakukan perubahan," ujar Mukmin Faisyal.

Terkait Raperda tentang Pelayanan Publik, Mukmin Faisal menjelaskan, Pemprov Kaltim telah berkomitmen meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima dari aparatur pemerintah.

"Kehadiran peraturan daerah ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat komitmen antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi di Kaltim," katanya.

Tentang Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim 2016-2026, Mukmin Faisyal menyampaikan bahwa raperda itu bertujuan menyiapkan arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan Kaltim untuk kurun waktu sepuluh tahun kedepan.

"Kepariwisataan Kaltim akan dibangun dengan format keterpaduan pembangunan kepariwisataan yang berorientasi pada tiga tujuan yakni meningkatkan keunggulan atau daya saing kepariwisataan, membangun sektor kepariwisataan sebagai salah satu pilar utama pembangunan perekonomian berkelanjutan dan sebagai instrumen strategis dalam rangka pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kaltim," jelas Mukmin Faisyal.

Ia berharap, Raperda itu bisa menjadi payung hukum untuk meletakkan dasar dan pedoman dalam pembangunan kepariwisataan di Kaltim.

Berikutnya, Mukmin Faisyal menyampaikan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang harus dilakukan karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi diantaranya, regulasi tentang teknis penyidikan, membentuk sekretariat PPNS daerah dan sumber daya manusia penyelidik dan menyediakan prasarana dan sarana serta menyusun dan menyiapkan anggaran.

"Ada sejumlah permasalahan dalam raperda ini yang memang perlu dilakukan revisi," katanya.

Wakil Gubernur berharap, keempat raperda tersebut dapat dibahas agar nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016