Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dalam rangka menggali informasi pembuatan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan. Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung menyambangi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) guna mencari muatan-muatan terhadap rancangan peraturan daerah terkait mekanisme penyelenggaraan perpustakaan dan penerapan peraturan daerah mendatang, Senin (1/8).

"Adanya peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan, Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung mengharapkan pembuatan peraturan ini dapat maksimal membantu masyarakat. Mengingat budaya minat membaca saat ini sangat kurang sekali. Maka perlu regulasi agar masyarakat dapat merasakan tujuan dan nilai manfaatnya," kata Sekretaris Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung, Afendi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep yang menerima kedatangan DPRD Kabupaten Bandung, mengatakan dalam rangka menumbuhkan minat membaca dan mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya bagi para pelajar generasi penerus pada era digitalisasi. DPRD Kaltim berupaya hal serupa mengatur pelaksanaan perpustakaan yang telah sah menjadi peraturan daerah pada November 2015 lalu.

Hadir dalam pertemuan Wakil Ketua Komisi I Syarifah Masitah Assegaf, Sekretaris Komisi Jahidin dan anggota Komisi lain yakni Rusianto, Siti Qomariah, Andarias P Sirenden dan Jafar Haruna.

"Harus diakui, minat baca para anak di era informasi dan digitalisasi berkurang. Hal ini mendorong DPRD Kaltim untuk segera membuat peraturan daerah. Supaya benar nantinya penyelenggaraan perpustakaan bisa berkualitas, integritas dan berkesinambungan  meningkatkan daya baca masyarakat," kata Josep.

Belum lama ini, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah me-launching sistem perpustakaan dengan sistem digitaliasasi secara online. Tujuannya agar para anak dapat lebih mudah mengakses dengan cepat mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan melalui sistem online.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi Syarifah Masitah Assegaf mengatakan terhadap pengelolaan pelaksanaan perpustakaan daerah agar lebih berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka mencerdaskan masyarakat. Maka membutuhkan kekuatan muatan lokal dengan membuatkan pasal-pasal dalam peraturan secara rinci.

Mengatur pengelolaan organisasi perpustakaan, pengaturan pendanaan perpustakaan yang termuat dalam pasal secara rinci, pengaturan pembinaan dan pengembangan perpustakaan. Serta pengaturan standarisasi sarana dan prasarana daripada perpustakaan itu sendiri.

"Adanya pasal kekuatan lokal dalam peraturan mengenai interkonetifitas perpustakaan daerah antar kabupaten/kota serta muatan-muatan lokal lainnya dalam menggalakkan budaya gemar membaca untuk memperluas wawasan dan pengetahuan sangat diperlukan," kata Masitah. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016