Penajam (ANTARA Kaltim) - Pegawai negeri sipil yang sering mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan wajib dilaporkan kepada kepala daerah, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Surodal Santoso.
"Pegawai yang sering bolos tanpa keterangan yang jelas, wajib dilaporkan kepada bupati atau wakil bupati agar mendapat sanksi tegas," tegas Surodal Santoso saat dihubungi di Penajam, Sabtu.
Menurut ia, tingkat indisipliner pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di Pemkab Penajam Paser Utara masih tergolong tinggi.
"Setiap pekan pasti ada satu sampai dua orang pegawai yang datang terlambat atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas," ungkap Surodal.
Untuk menyikapi perilaku indisipliner PNS yang masih terus membudaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, BKD setempat memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan SKPD dan kepala bagian untuk mengambil tindakan.
"Masing-masing pimpinan SKPD dan kepala bagian diberikan wewenang melakukan monitoring sekaligus memberikan sanksi sebagai efek jera," tambahnya.
Selain itu, BKD Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta laporan indisipliner pegawai di masing-masing SKPD diteruskan kepada bupati atau wakil bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Pegawai yang tercatat mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 2016, lanjutnya, segera dilaporkan kepada bupati atau wakil bupati.
"Pegawai yang mangkir pada hari pertama kerja setelah cuti bersama lebaran itu melanggar arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tidak menambah cuti lebaran," jelas Surodal.
Ia meminta masing-masing pimpinan SKPD bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada pegawai indisipliner, termasuk pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai liburan Idul Fitri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Pegawai yang sering bolos tanpa keterangan yang jelas, wajib dilaporkan kepada bupati atau wakil bupati agar mendapat sanksi tegas," tegas Surodal Santoso saat dihubungi di Penajam, Sabtu.
Menurut ia, tingkat indisipliner pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di Pemkab Penajam Paser Utara masih tergolong tinggi.
"Setiap pekan pasti ada satu sampai dua orang pegawai yang datang terlambat atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas," ungkap Surodal.
Untuk menyikapi perilaku indisipliner PNS yang masih terus membudaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, BKD setempat memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan SKPD dan kepala bagian untuk mengambil tindakan.
"Masing-masing pimpinan SKPD dan kepala bagian diberikan wewenang melakukan monitoring sekaligus memberikan sanksi sebagai efek jera," tambahnya.
Selain itu, BKD Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta laporan indisipliner pegawai di masing-masing SKPD diteruskan kepada bupati atau wakil bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Pegawai yang tercatat mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 2016, lanjutnya, segera dilaporkan kepada bupati atau wakil bupati.
"Pegawai yang mangkir pada hari pertama kerja setelah cuti bersama lebaran itu melanggar arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tidak menambah cuti lebaran," jelas Surodal.
Ia meminta masing-masing pimpinan SKPD bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada pegawai indisipliner, termasuk pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai liburan Idul Fitri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016