Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mempertanyakan pembangunan Rumah Sakit Pratama yang sudah masuk tahap lelang, padahal Kementerian Kesehatan hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi terkait pembangunan rumah sakit tersebut.
"Pembangunan RS Pratama tipe D di Kecamatan Sepaku senilai Rp20 miliar itu merupakan program Kementerian Kesehatan," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jamaluddin ketika dihubungi di Penajam, Selasa.
Menurut ia, proyek pembangunan rumah sakit itu sudah masuk proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Jamaluddin menambahkan persyaratan pembangunan RS Pratama yang belum dipenuhi Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, menjadi penyebab belum turunnya rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
"Dinas Kesehatan harus melakukan kajian terlebih dahulu, di antaranya kajian analisis dampak lingkungan atau Amdal serta terpenuhinya petugas medis di rumah sakit itu, termasuk izin prinsip," jelas Jamaluddin.
Proyek pembangunan RS Pratama yang sudah masuk proses lelang di LPSE itu justru menjadi pertanyaan dan menimbulkan tanda tanya kalangan anggota DPRD Penajam Paser Utara.
"Ketika kami berkunjung ke Kementerian Kesehatan, pihak Kementerian Kesehatan menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi karena persyaratan pembangunan RS Pratama itu belum terpenuhi," ungkap Jamaluddin.
Ia justru melihat pembangunan RS Pratama di Kecamatan Sepaku tersebut terkesan dipaksakan karena belum memenuhi prosedur, termasuk perizinan, namun nilai proyek sudah muncul pada proses lelang di LPSE.
"Kenapa proyek RS Pratama itu dipaksakan, permohonan ke Kementerian Kesehatan dan kajian, serta perizinan belum ada. Jadi prosedur belum terpenuhi," tegasnya.
Kementerian Kesehatan, tambahnya, memberikan saran jika prosedur belum terpenuhi, anggaran pembangunan rumah sakit itu dapat dialihkan untuk operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau mengembangkan puskesmas di daerah setempat.
"Kalau proses pembangunan RS Pratama itu dilanjutkan, nantinya bisa ada permasalahan hukum karena prosedur belum terpenuhi, tapi kami berharap tidak masuk ke ranah hukum," ucap Jamaluddin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Pembangunan RS Pratama tipe D di Kecamatan Sepaku senilai Rp20 miliar itu merupakan program Kementerian Kesehatan," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jamaluddin ketika dihubungi di Penajam, Selasa.
Menurut ia, proyek pembangunan rumah sakit itu sudah masuk proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Jamaluddin menambahkan persyaratan pembangunan RS Pratama yang belum dipenuhi Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, menjadi penyebab belum turunnya rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
"Dinas Kesehatan harus melakukan kajian terlebih dahulu, di antaranya kajian analisis dampak lingkungan atau Amdal serta terpenuhinya petugas medis di rumah sakit itu, termasuk izin prinsip," jelas Jamaluddin.
Proyek pembangunan RS Pratama yang sudah masuk proses lelang di LPSE itu justru menjadi pertanyaan dan menimbulkan tanda tanya kalangan anggota DPRD Penajam Paser Utara.
"Ketika kami berkunjung ke Kementerian Kesehatan, pihak Kementerian Kesehatan menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi karena persyaratan pembangunan RS Pratama itu belum terpenuhi," ungkap Jamaluddin.
Ia justru melihat pembangunan RS Pratama di Kecamatan Sepaku tersebut terkesan dipaksakan karena belum memenuhi prosedur, termasuk perizinan, namun nilai proyek sudah muncul pada proses lelang di LPSE.
"Kenapa proyek RS Pratama itu dipaksakan, permohonan ke Kementerian Kesehatan dan kajian, serta perizinan belum ada. Jadi prosedur belum terpenuhi," tegasnya.
Kementerian Kesehatan, tambahnya, memberikan saran jika prosedur belum terpenuhi, anggaran pembangunan rumah sakit itu dapat dialihkan untuk operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau mengembangkan puskesmas di daerah setempat.
"Kalau proses pembangunan RS Pratama itu dilanjutkan, nantinya bisa ada permasalahan hukum karena prosedur belum terpenuhi, tapi kami berharap tidak masuk ke ranah hukum," ucap Jamaluddin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016