Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kaltim asal Fraksi Hanura Andarias P Sirenden menilai, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan belum berjalan efektif dalam mengatasi konversi lahan pangan.

Hal itu disebabkan konversi lahan oleh tambang dan perkebunan selama ini belum dapat dikendalikan oleh pemerintah.
 
"Oleh sebab itu, untuk meningkatkan produktivitas lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus membuat kebijakan yang disinergikan dengan perlindungan terhadap lahan pangan potensial," sebutnya.

Andarias mencontohkan, di bidang ketahanan pangan khususnya beras, Data BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2014 penduduk Kaltim membutuhkan 381.842 ton beras, dan pada tahun 2015 berjumlah 417.736 ton.

Namun, ironisnya, beras siap pakai justru tidak bertambah sesuai kebutuhan, sehingga terjadi kekurangan pasokan beras. Pada tahun 2014 terjadi kekurangan beras siap pakai sebanyak 101.946 ton, dan pada tahun 2015 terdapat kekurangan 91.918 ton.

Dengan kata lain, Kaltim hanya mampu memenuhi kebutuhan beras sebesar 78 persen. Dengan pertambahan penduduk sekitar 2 persen per tahun, produksi beras justru menurun.Hal itu disebabkan konversi lahan oleh tambang dan perkebunan yang selama ini belum dapat dikendalikan pemerintah.  Data BPS pun menunjukkan terjadi penurunan luas panen sekitar 6 persen per tahun.

"Pertumbuhan ekonomi Kaltim yang negatif pada tahun 2015 pun salah satunya dipengaruhi pertumbuhan tanaman pangan sebesar minus 4,29 persen, tanaman hortikultura minus 1,46 persen dan jasa perusahaan minus 4,94 persen," kata Andarias. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016