Samarinda (ANTARA News - Kaltim)- Gubernur Kaltim menyalurkan zakat ke Badan Amil Zakat (BAZ) setempat senilai Rp50 juta, sementara total zakat pribadi yang disalurkan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim dan sejumlah pengusaha senilai Rp292,184 juta.
  
"Para pengurus yang mendapat amanah mengelola zakat harus bisa profesional sehingga hasil zakat bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,? kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak usai menyerahkan zakat di BAZ Kaltim, di Samarinda, Senin.
 
Menurut gubernur bahwa zakat infak dan sedekah merupakan salah satu ibadah dalam hukum Islam. Zakat juga dapat berfungsi sebagai sarana perwujudan solidaritas sosial, pengentasan kemiskinan, pendidikan, pertolongan terhadap orang-orang yang menderita dan kegiatan sosial lainnya.
  
"Oleh karena itu, sudah seharusnya umat Islam memahami pentingnya zakat, tidak terkecuali pengelolaannya yang harus profesional, transparan dan tepat sasaran agar dana yang terhimpun dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berhasil guna," imbuh dia.
  
Ia berkeyakinan bahwa apabila potensi zakat yang berasal dari  umat Islam se-Kaltim dapat dihimpun dan dikelola secara baik, maka dana tersebut dapat menjadi alternatif untuk penyelesaian berbagai masalah, khususnya dalam pengentasan kemiskinan.
  
Pemprov Kaltim sangat terbantu dengan adanya kelembagaan zakat, karena pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak mungkin dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah, sehingga diperlukan kerjasama sinergis dengan semua pihak, seperti dengan Bazda.
  
Jumlah penduduk Kaltim 2010 mencapai 3,5 juta jiwa, pada 2007 yang masuk kategori miskin mencapai 324.000 orang, pada 2008 turun menjadi 284.440 orang, dan pada 2009 menjadi 239.220 orang, atau terjadi penurunan rata-rata pertahun sebesar 14,17%.
  
Pemprov Kaltim  terus berupaya menurunkan angka kemiskinan tersebut. 
 
"Jadi kami berharap agar Bazda provinsi, kabupaten dan kota, serta unit pengelola zakat (UPZ) yang dikelola masyarakat maupun yang ada di sekolah dapat memberikan dukungan," ujarnya.
  
Selanjutnya, kepada Bazda Kaltim dia berpesan agar terus berupaya memasyarakatkan UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Pelaksanaannya kepada umat Islam, terutama para muzakki atau mereka yang berkewajiban mengeluarkan zakat.
  
Ia menilai bahwa jika ada pemahaman yang benar kepada masyarakat, maka kesadaran umat untuk berzakat semakin meningkat.
  
Seiring dengan itu, pengelolaan zakat juga harus semakin baik, profesional dan tepat sasaran, agar kelembagaan zakat dari pusat hingga daerah mendapat kepercayaan masyarakat.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010